TANGERANGNEWS.com-Dalam rangka memperingati hari Anak Nasional 2021, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Tangerang memberikan remisi kepada puluhan anak didik pemasyarakatan (andikpas).
Kepala LPKA Klas 1 Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan, ada 24 andikpas yang mendapatkan remisi satu bulan, empat andikpas diremisi dua bulan, dan dua anak dapat remisi tiga bulan.
"Jadi totalnya ada 30 anak yang dapat remisi satu bulan sampai tiga bulan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat 23 Juli 2021.
Sedangkan andikpas yang mendapatkan remisi bebas pada hari Anak Nasional 2021 ini, kata Pratiwi, berjumlah tiga andikpas.
"Iya, sudah dijemput dengan keluarganya tadi pagi," katanya.
Pratiwi menambahkan, kasus para andikpas yang menerima remisi tersebut didominasi Undang-undang Perlindungan Anak.
"Yang bebas tadi Pasal 363," jelasnya.
Dia berharap, para andikpas yang menerima remisi ini terutama yang bebas dapat diterima di kehidupan masyarakat.
"Kami sudah berikan kegiatan-kegiatan positif dalam rangka memberikan pembekalan kepada andikpas. Jadi saya berharap bagi andikpas yang sudah bebas, tidak datang kembali ke lapas sebagai narapidana," pungkasnya.