Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com-DPD Taruna Merah Putih (TMP) Banten turut serta dalam mempercepat vaksinasi bagi warga untuk berupaya menghentikan pandemi COVID-19.
Vaksinasi COVID-19 bagi ratusan warga Kota Tangerang ini digelar di kantor DPD TMP Banten, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Minggu 25 Juli 2021.
"Hari ini kita melaksanakan vaksinasi untuk masyarakat dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mempercepat vaksinasi kepada masyarakat," ujar Marinus Gea, Ketua DPD TMP Banten.
Vaksinasi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Yayasan Satu Hati Berbakti, dan Klinik Bhakti Mandala ini sangat antusias yang diikuti ratusan peserta dari Kota Tangerang.
"Hari ini sudah terdaftar 575 orang yang kita vaksin. Masyarakat juga sangat antusias, dan kami tetap terapkan protokol kesehatan," katanya.
Menurut Marinus, vaksinasi ini sebagai upaya DPD TMP Banten dalam rangka membentuk herd immunity sesuai dengan program pemerintah, yakni melalui percepatan vaksinasi.
Ketua Pelaksana Vaksinasi COVID-19 DPD TMP Banten Suparmi menambahkan, vaksinasi hari ini merupakan dosis pertama berjenis Sinovac. "Nanti dosis keduanya juga kami laksanakan di sini," ucapnya.
Suparmi menuturkan, dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat ini dapat mengubah zona penyebaran virus Corona dari merah ke hijau. "Semoga zona di Kota Tangerang jadi hijau," jelasnya.
Peserta vaksinasi asal Pasar Baru Karawaci, Mediawati mengatakan, setelah divaksin tidak ada efek samping yang dirasakannya. "Saya sangat terbantu banget bisa divaksin. Semoga virusnya bisa kabur," pungkasnya.
View this post on Instagram
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.