Connect With Us

Mal di Kota Tangerang Dibuka, Ini Syarat Buat Pengunjung

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:34

Suasana pengunjung Mall. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Akhirnya pemerintah membuka mal dan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dilaksanakan sampai 23 Agustus 2021. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ada sejumlah kelonggaran pada aturan PPKM ini, di antaranya mal yang mulai diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan pengunjung harus menunjukan surat vaksin. 

"Sudah mulai ada kelonggaran-kelonggaran, pusat-pusat pertokoan sudah mulai dibuka dengan kapasitas terbatas. Terus juga harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa 17 Agustus 2021.

Adapun aturan soal kewajiban membawa surat vaksin itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Selain mal, restoran-restoran juga diperbolehkan menerima tamu untuk makan di tempat kecuali yang indoor. 

Sebab, untuk restoran dengan suasana indoor masih diwajibkan untuk take away atau membawa pulang makanannya. 

"Kegiatan makanan masih diperbolehkan untuk di restoran dan sebagainya, hanya yang di area tertutup harus tetap take away. Mudah-mudahan ini bisa terus terkendali dan pandemi ini bisa segera berakhir," papar Arief.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

KAB. TANGERANG
Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:53

Pelarian pria berinisial GJ, 25, pelaku begal sepeda motor yang sempat lolos dari amuk massa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya terhenti.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill