Connect With Us

Mal di Kota Tangerang Dibuka, Ini Syarat Buat Pengunjung

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:34

Suasana pengunjung Mall. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Akhirnya pemerintah membuka mal dan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dilaksanakan sampai 23 Agustus 2021. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ada sejumlah kelonggaran pada aturan PPKM ini, di antaranya mal yang mulai diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan pengunjung harus menunjukan surat vaksin. 

"Sudah mulai ada kelonggaran-kelonggaran, pusat-pusat pertokoan sudah mulai dibuka dengan kapasitas terbatas. Terus juga harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa 17 Agustus 2021.

Adapun aturan soal kewajiban membawa surat vaksin itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Selain mal, restoran-restoran juga diperbolehkan menerima tamu untuk makan di tempat kecuali yang indoor. 

Sebab, untuk restoran dengan suasana indoor masih diwajibkan untuk take away atau membawa pulang makanannya. 

"Kegiatan makanan masih diperbolehkan untuk di restoran dan sebagainya, hanya yang di area tertutup harus tetap take away. Mudah-mudahan ini bisa terus terkendali dan pandemi ini bisa segera berakhir," papar Arief.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

KOTA TANGERANG
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Tangerang Sepekan Ini

BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Tangerang Sepekan Ini

Senin, 3 November 2025 | 16:01

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan Kota Tangerang masih akan diguyur hujan dalam sepekan ke depan. Curah hujan dengan intensitas sedang hingga ringan diprediksi mendominasi sejak awal hingga pertengahan pekan ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill