Connect With Us

78 Juta Pekerja Informal Terdampak COVID-19 Juga Butuh Subsidi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:59

Ilustrasi Insentif. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Selama pandemi COVID-19, pemerintah hanya memberi insentif gaji kepada pekerja formal yang terdampak virus tersebut. Sementara hampir 59 persen atau 78 juta pekerja di sektor informal harus berjuang sendiri.

"Porsi pekerja informal lebih besar dari pekerja formal. Sebanyak 60 persen pekerja kita ada di sektor informal dan mereka yang paling terpukul selama PPKM," ujar Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira seperti dilansir dari Merdeka.com, Kamis 12 Agustus 2021.

Karena itu, Bhima mengusulkan pemerintah juga membuat program bantuan subsidi upah (BSU) khusus untuk pekerja informal.  Pasalnya, banyak pekerja informal di Indonesia yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS," kata dia.

Seharusnya pekerja sektor informal ini menjadi prioritas pemerintah. Untuk penyaluran bantuannya bisa bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Koperasi dan UMKM. 

“Sedangkan pendataan pekerja informal bisa dilakukan melalui asosiasi UMKM atau dinas UKM masing-masing daerah,” jelasnya.

Selain itu, penerima BSU sebaiknya ditambah menjadi 20-30 juta orang dari sebelumnya 8,8 juta orang. Hal ini berdasarkan dampak dari PPKM yang mengakibatkan risiko PHK massal di berbagai sektor.

Disisi lain, program BSU dan program pra kerja sebaiknya tidak perlu digabung. Sebab, secara konsep berbeda apalagi harus ikut pelatihan dulu baru mendapat insentif. "Yang dibutuhkan sekarang adalah cash dan ditransfer secepatnya," kata dia.

Dia juga menyarankan agar dana BSU ditransfer langsung ke karyawan. Hal ini untuk menghindari realisasi penyaluran lambat dan terjadinya moral hazard.

"Kalau via pengusaha khawatir realisasinya lambat dan ada moral hazard di mana dana bisa dipakai dulu untuk operasional selain gaji pegawai," tandasnya.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill