Connect With Us

Tarif 7 Golongan Listrik Non Subsidi Turun, Ini Daftarnya

Redaksi | Sabtu, 3 Oktober 2020 | 16:51

Logo PLN. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tarif tujuh golongan pelanggan listrik non subdisi tegangan rendah diputuskan pemerintah turun sejak Kamis, 1 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Tarif listrik turun sebesar Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh), dari Rp 1.467 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh.

Daftar tujuh golongan pelanggan non subsidi yang menerima penurunan tarif listrik tersebut sebagai berikut:

1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA

2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA

4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas

5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA

6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA

7. Penerangan Jalan Umum.

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% .

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, PT PLN (Persero) selaku operator kelistrikan di Tanah Air mengaku siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan penurunan tarif listrik ini memberikan ruang bagi pelanggan untuk dapat lebih banyak meningkatkan konsumsi listrik guna menunjang aktivitas sehari-hari.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Agung dalam keterangan resmi perseroan yang dikutip pada Jumat (02/10/2020) dilansir dari cnbcindonesia.com.

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.

"Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tambah Agung.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KOTA TANGERANG
Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Senin, 20 Juli 2026 | 21:22

Kebakaran hebat melanda pabrik produksi kemenyan dan dupa milik CV Damarindo yang berlokasi di Jalan Raya Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Senin 20 Juli 2026, petang.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill