TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang kembali menangkap truk pembuang sampah milik Pemkab Tangerang berplat B 9085 CQ di TPA Rawa Kucing, semalam. Truk tersebut ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang tengah memonitoring TPA Rawa Kucing.
“Truk itu belum sempat memuntahkan sampahnya di TPA saat ditangkap. Sekarang, petugas telah menahan truk itu di Halaman Gendung Pemkot Tangerang bersama dua truk lainnya yang sebelumnya juga melakukan aksi buang sampah di TPA milik Kota Tangerang,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang, Mayoris Namaga, Selasa (26/10).
Ditegasakan Mayoris, truk-truk yang tengah ditahan saat ini tidak akan dibebaskan untuk memberikan efek jera kepada pihak terkait agar tidak membuang sampahnya di wilayah Pemkot. “Ini sesuai Instruksi Wali Kota Tangerang supaya tidak melepas truk tersebut. Pasalnya aktivitas pembuangan sampah tanpa izin ini sudah dilakukan berkali-kali. Hal itu jelas melanggar batas terrtorial,” tegasnya.
Hingga saat ini sudah ada tiga truk yang ditahan diareal parkir Pemkot Tangerang. Sebelumnya, pada Kamis (21/10) lalu, Pemkot Tangerang menangkap basah satu truk sampah Tangsel bernopol B-9011-MOQ yang membuang sampah di TPA Rawa Kucing. Selang sehari, Jumat (22/10) truk sampah Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang bernopol B-9131-UQ juga tertangkap basah sedang membuang sampah di lokasi yang sama.(rangga)