Connect With Us

BNN Bekuk Wanita Pengedar Ganja 400 Gram Jaringan Lapas di Ciledug Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:23

Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Aparat BNN Kota Tangerang membekuk seorang wanita yang merupakan pengedar narkoba jenis ganja jaringan lapas di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan, penangkapan wanita berinisial M tersebut dilakukan pada dua pekan yang lalu.

"Kami tangkap kemarin dua minggu lalu di Ciledug. Ganja pengedar di Ciledug situ perempuan inisial M," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Rabu 13 Oktober 2021.

M disebut merupakan pengedar ganja yang ditangkap saat ingin bertransaksi menjual ganja kepada konsumennya.

Dari tangan M, pihak BNN menyita 400 gram ganja. Adapun saat rumah M digeledah, petugas juga menemukan alat timbangan ganja.

Satrya menuturkan, pihaknya membekuk M setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kita dapat informasi dia (M) mau jual, langsung kita ke sana. Jadi ada 400 gram ganjanya. Dia pengedar," jelasnya.

Satrya menambahkan, M merupakan jaringan lapas. M mengaku menerima ganja dari lapas di wilayah Jawa. BNN pun kini tengah melakukan pengembangan kasus ini.

"Itu dia barangnya dikirim, pengakuannya dari napi di LP di Jawa. Nanti ada pengembangan juga," katanya seraya menyampaikan M berada di Rutan BNN Provinsi Banten.

Satrya berpesan kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada hal yang mencurigakan terkait narkotika.

"Kami berpesan masyarakat lebih peduli saja kalau dapat informasi lebih mengetahui laporkan saja," pungkasnya.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill