Petugas Sekuriti Serang Banten Bawa Pulang Mobil Hadiah Viu x Telkomsel
Rabu, 29 April 2026 | 20:56
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
TANGERANGNEWS.com-BNN Provinsi Banten bekerja sama dengan BNN Kota Tangerang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 1,6 kilogram di wilayah Periuk, Kota Tangerang.
Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan, dalam menggagalkan penyelundupan tersebut pihaknya menangkap seorang pria penerima ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan pada pekan kemarin di kawasan Periuk, Kota Tangerang.
"Itu tangkapan Minggu lalu. Kita dengan BNNP. Satu orang (ditangkap). Ganjanya kiriman dari Aceh itu," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Rabu 13 Oktober 2021.
Satrya menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi terkait adanya penyelundupan ganja yang dikirim dari Aceh ke Kota Tangerang melalui jasa ekspedisi.
Saat penangkapan, pihak BNN pun menemukan sebuah paket yang berisi ganja 1,6 kilogram. Tersangka ditangkap saat mengambil paket tersebut.
"Dikirimnya lewat paket ekspedisi. Dia baru ngambil. HP dia yang hubungin. Pas ambil kita tangkap," jelasnya.
Satrya menyebut dirinya tak mengetahui inisial tersangka. Sebab, dalam pengungkapan ini pihaknya membantu BNN Provinsi Banten.
"Aduh saya enggak tahu inisialnya karena itu dari BNNP. Sekarang tersangkanya ada di rutan BNNP," pungkasnya.
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
TODAY TAGDalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews