Connect With Us

Pabrik Narkoba Berkedok Apartemen di Tangsel Produksi Tembakau Sintetis Pakai Cairan Ajaib

Rachman Deniansyah | Jumat, 10 September 2021 | 18:51

Sembilan orang tersangka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sentra pembuatan narkoba berkedok apartemen yang terletak di kawasan Tangerang Selatan, memproduksi tembakau sintetis dengan bahan berupa cairan ajaib atau magic spray. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan, cairan ajaib tersebut sengaja diracik oleh para tersangka, dengan bahan baku berupa zat kimia berbentuk bubuk kuning yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. 

"Magic spray itu, jadi dari bahan baku bubuk kuning ini. Ketika sudah diolah dengan bahan-bahan yang ada, kemudian alkohol. Ketika sudah dimasak mereka sebut ini dengan cairan ajaib tadi," ujar Amantha dalam rilisnya, Jumat, 10 September 2021. 

Usai diolah, cairan ajaib itu lantas disemprotkan ke tembakau yang akan diedarkan. 

"Cairan itu nanti mereka semprotkan ke tembakau. Kemudian jadilah tembakau sintetis," imbuhnya. 

Cara produksi yang dilakukan oleh para tersangka, dipelajari secara manual melalui media daring. 

"Ada yang belajar ototidak dari web. Ada juga yang belajar dari sesama jaringan mereka. Per bulan mereka dapat memproduksi hingga hampir 10 kilogram," tuturnya. 

Sementara itu, bubuk kuning yang menjadi bahan baku pembuatan cairan ajaib itu didapatkan para tersangka dari dalam negeri. 

"Untuk bahan baku yang mereka sebut bibit ini sementara pengakuannya, didapatkan dari orang yang sedang kita cari, yang masih DPO. Lokasinya di dalam negeri. Informasi yang kami dapat, barang itu dari luar negeri," tuturnya. 

Namun kini, bisnis barang haram yang ditekuni oleh sembilan tersangka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH itu telah terhenti berkat pengungkapan jajaran Polres Tangsel. 

Seluruhnya, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman paling berat hukuman mati. 

"Kita kenakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Subsider Pasal 129, subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Rupiah Melemah, Pemkab Tangerang Waspadai Potensi PHK Massal

Rupiah Melemah, Pemkab Tangerang Waspadai Potensi PHK Massal

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TANGSEL
Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Diduga Setubuhi Anak Didiknya, Terbongkar dari Isi Chat

Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Diduga Setubuhi Anak Didiknya, Terbongkar dari Isi Chat

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:05

Dunia olahraga di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diguncang kabar miring. Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pelatih olahraga sepatu roda

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill