Connect With Us

Pabrik Narkoba Berkedok Apartemen di Tangsel Produksi Tembakau Sintetis Pakai Cairan Ajaib

Rachman Deniansyah | Jumat, 10 September 2021 | 18:51

Sembilan orang tersangka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sentra pembuatan narkoba berkedok apartemen yang terletak di kawasan Tangerang Selatan, memproduksi tembakau sintetis dengan bahan berupa cairan ajaib atau magic spray. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan, cairan ajaib tersebut sengaja diracik oleh para tersangka, dengan bahan baku berupa zat kimia berbentuk bubuk kuning yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. 

"Magic spray itu, jadi dari bahan baku bubuk kuning ini. Ketika sudah diolah dengan bahan-bahan yang ada, kemudian alkohol. Ketika sudah dimasak mereka sebut ini dengan cairan ajaib tadi," ujar Amantha dalam rilisnya, Jumat, 10 September 2021. 

Usai diolah, cairan ajaib itu lantas disemprotkan ke tembakau yang akan diedarkan. 

"Cairan itu nanti mereka semprotkan ke tembakau. Kemudian jadilah tembakau sintetis," imbuhnya. 

Cara produksi yang dilakukan oleh para tersangka, dipelajari secara manual melalui media daring. 

"Ada yang belajar ototidak dari web. Ada juga yang belajar dari sesama jaringan mereka. Per bulan mereka dapat memproduksi hingga hampir 10 kilogram," tuturnya. 

Sementara itu, bubuk kuning yang menjadi bahan baku pembuatan cairan ajaib itu didapatkan para tersangka dari dalam negeri. 

"Untuk bahan baku yang mereka sebut bibit ini sementara pengakuannya, didapatkan dari orang yang sedang kita cari, yang masih DPO. Lokasinya di dalam negeri. Informasi yang kami dapat, barang itu dari luar negeri," tuturnya. 

Namun kini, bisnis barang haram yang ditekuni oleh sembilan tersangka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH itu telah terhenti berkat pengungkapan jajaran Polres Tangsel. 

Seluruhnya, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman paling berat hukuman mati. 

"Kita kenakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Subsider Pasal 129, subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

TANGSEL
Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill