Connect With Us

Pabrik Narkoba Berkedok Apartemen di Tangsel Produksi Tembakau Sintetis Pakai Cairan Ajaib

Rachman Deniansyah | Jumat, 10 September 2021 | 18:51

Sembilan orang tersangka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sentra pembuatan narkoba berkedok apartemen yang terletak di kawasan Tangerang Selatan, memproduksi tembakau sintetis dengan bahan berupa cairan ajaib atau magic spray. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan, cairan ajaib tersebut sengaja diracik oleh para tersangka, dengan bahan baku berupa zat kimia berbentuk bubuk kuning yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. 

"Magic spray itu, jadi dari bahan baku bubuk kuning ini. Ketika sudah diolah dengan bahan-bahan yang ada, kemudian alkohol. Ketika sudah dimasak mereka sebut ini dengan cairan ajaib tadi," ujar Amantha dalam rilisnya, Jumat, 10 September 2021. 

Usai diolah, cairan ajaib itu lantas disemprotkan ke tembakau yang akan diedarkan. 

"Cairan itu nanti mereka semprotkan ke tembakau. Kemudian jadilah tembakau sintetis," imbuhnya. 

Cara produksi yang dilakukan oleh para tersangka, dipelajari secara manual melalui media daring. 

"Ada yang belajar ototidak dari web. Ada juga yang belajar dari sesama jaringan mereka. Per bulan mereka dapat memproduksi hingga hampir 10 kilogram," tuturnya. 

Sementara itu, bubuk kuning yang menjadi bahan baku pembuatan cairan ajaib itu didapatkan para tersangka dari dalam negeri. 

"Untuk bahan baku yang mereka sebut bibit ini sementara pengakuannya, didapatkan dari orang yang sedang kita cari, yang masih DPO. Lokasinya di dalam negeri. Informasi yang kami dapat, barang itu dari luar negeri," tuturnya. 

Namun kini, bisnis barang haram yang ditekuni oleh sembilan tersangka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH itu telah terhenti berkat pengungkapan jajaran Polres Tangsel. 

Seluruhnya, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman paling berat hukuman mati. 

"Kita kenakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Subsider Pasal 129, subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

TANGSEL
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:39

Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill