Connect With Us

Pabrik Narkoba Berkedok Apartemen di Tangsel Produksi Tembakau Sintetis Pakai Cairan Ajaib

Rachman Deniansyah | Jumat, 10 September 2021 | 18:51

Sembilan orang tersangka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan di Mapolres Tangsel, Jumat, 10 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sentra pembuatan narkoba berkedok apartemen yang terletak di kawasan Tangerang Selatan, memproduksi tembakau sintetis dengan bahan berupa cairan ajaib atau magic spray. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan, cairan ajaib tersebut sengaja diracik oleh para tersangka, dengan bahan baku berupa zat kimia berbentuk bubuk kuning yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. 

"Magic spray itu, jadi dari bahan baku bubuk kuning ini. Ketika sudah diolah dengan bahan-bahan yang ada, kemudian alkohol. Ketika sudah dimasak mereka sebut ini dengan cairan ajaib tadi," ujar Amantha dalam rilisnya, Jumat, 10 September 2021. 

Usai diolah, cairan ajaib itu lantas disemprotkan ke tembakau yang akan diedarkan. 

"Cairan itu nanti mereka semprotkan ke tembakau. Kemudian jadilah tembakau sintetis," imbuhnya. 

Cara produksi yang dilakukan oleh para tersangka, dipelajari secara manual melalui media daring. 

"Ada yang belajar ototidak dari web. Ada juga yang belajar dari sesama jaringan mereka. Per bulan mereka dapat memproduksi hingga hampir 10 kilogram," tuturnya. 

Sementara itu, bubuk kuning yang menjadi bahan baku pembuatan cairan ajaib itu didapatkan para tersangka dari dalam negeri. 

"Untuk bahan baku yang mereka sebut bibit ini sementara pengakuannya, didapatkan dari orang yang sedang kita cari, yang masih DPO. Lokasinya di dalam negeri. Informasi yang kami dapat, barang itu dari luar negeri," tuturnya. 

Namun kini, bisnis barang haram yang ditekuni oleh sembilan tersangka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH itu telah terhenti berkat pengungkapan jajaran Polres Tangsel. 

Seluruhnya, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman paling berat hukuman mati. 

"Kita kenakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Subsider Pasal 129, subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

BANTEN
1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

Minggu, 26 April 2026 | 19:06

Gubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan 1.552 warga baduy yang datang untuk menyerahkan hasil bumi kepada Pemerintah Daerah (Bapak Gedhe) di Gedung Negara Provinsi Banten dalam tradisi Seba Baduy 2026 pada Sabtu 25 April 2026.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Minggu, 26 April 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan uang saku kepada 2.090 jemaah haji asal daerahnya sebesar Rp750.000 per orang untuk bekal saat menjalani ibadah haji di tanah suci Arab Saudi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill