Connect With Us

Kementerian ATR Segel Kawasan DAS Cisadane di Neglasari Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 November 2021 | 15:05

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji saat di wawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang karena bidang pemanfaatannya tidak sesuai dengan penataan ruang.

Penyegelan dilakukan di lokasi yang terletak di seberang TPA Rawa Kucing tersebut dengan menancapkan plang larangan kegiatan apapun di dalam areal tersebut karena fungsi kawasan lindung setempat, Selasa 9 November 2021.

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji mengatakan, penyegelan dilakukan untuk penertiban pemanfaatan ruang DAS Cisadane.

"Kami fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang itu berusaha untuk menguatkan pemda, untuk melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang penataan ruang terutama di bidang pemanfatannya," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selepas menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang

Menurutnya, di DAS Cisadane tepatnya di Neglasari terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Perda No 6 tahun 2012 tentang RT-RW yang telah diubah No 6 tahun 2019  bahwa seharusnya sepadan sungai ukuran 20 meter tidak boleh dilakukan pemanfaatan, tetapi ternyata dilakukan pemanfaatan.

"Nah, ini kejadiannya mereka memanfaatkan dengan kegiatan pengolaan sampah," jelasnya.

Stefanus menyebut, sudah bertahun-tahun warga melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tersebut untuk pengelolaan sampah, sehingga dengan peringatan yang dilakukan, warga harus menghentikan kegiatan pengelolaan sampah ini. Sebab, jika tetap dilanjutkan bisa dikenakan sanksi.

"Ada sanksinya. Nah, jadi gini sanksi administrasi dalam pemanfaatan ruang itu ada sembilan sanksi. Pertama kita lakukan peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara, kemudian pemberhentian pelayanan umum. Ya, saya harap tidak ada listrik yang masuk di sini lah. Ini enggak tahu ada listrik enggak. Nah, itu kewenangannya pemerintah semua yang harus melakukan, kabupaten atau kota Tangerang yang harus lakukan sembilan sanksi administrasi itu, ada mekanismenya," paparnya.

Stefanus berharap, pemerintah daerah serius menangani masalah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang DAS Cisadane ini.

"Nah, kita menguatkan aja loh ini kok belum ditindak, ternyata mereka sudah berinisiatif pemerintah daerah, tapi enggak bisa sewaktu-waktu karena biayanya juga enggak sedikit ini. Mengolah sampah dan menghilangkan sedemikian rupanya yang sudah bertahun-tahun. Jadi kita berikan sanksi tertulis untuk pertama," bebernya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:56

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya menuju kota masa depan yang ramah lingkungan. Berkolaborasi dengan Global Buildings Performance Network (GBPN), Pemkot Tangsel resmi meluncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi pada Rabu, 13 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
10 Tahun Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dekat Puspemkab Tangerang, Begini Tanggapan Bupati

10 Tahun Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dekat Puspemkab Tangerang, Begini Tanggapan Bupati

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:18

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menanggapi polemik terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di area Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill