Connect With Us

Kementerian ATR Segel Kawasan DAS Cisadane di Neglasari Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 November 2021 | 15:05

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji saat di wawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang karena bidang pemanfaatannya tidak sesuai dengan penataan ruang.

Penyegelan dilakukan di lokasi yang terletak di seberang TPA Rawa Kucing tersebut dengan menancapkan plang larangan kegiatan apapun di dalam areal tersebut karena fungsi kawasan lindung setempat, Selasa 9 November 2021.

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji mengatakan, penyegelan dilakukan untuk penertiban pemanfaatan ruang DAS Cisadane.

"Kami fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang itu berusaha untuk menguatkan pemda, untuk melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang penataan ruang terutama di bidang pemanfatannya," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selepas menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang

Menurutnya, di DAS Cisadane tepatnya di Neglasari terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Perda No 6 tahun 2012 tentang RT-RW yang telah diubah No 6 tahun 2019  bahwa seharusnya sepadan sungai ukuran 20 meter tidak boleh dilakukan pemanfaatan, tetapi ternyata dilakukan pemanfaatan.

"Nah, ini kejadiannya mereka memanfaatkan dengan kegiatan pengolaan sampah," jelasnya.

Stefanus menyebut, sudah bertahun-tahun warga melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tersebut untuk pengelolaan sampah, sehingga dengan peringatan yang dilakukan, warga harus menghentikan kegiatan pengelolaan sampah ini. Sebab, jika tetap dilanjutkan bisa dikenakan sanksi.

"Ada sanksinya. Nah, jadi gini sanksi administrasi dalam pemanfaatan ruang itu ada sembilan sanksi. Pertama kita lakukan peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara, kemudian pemberhentian pelayanan umum. Ya, saya harap tidak ada listrik yang masuk di sini lah. Ini enggak tahu ada listrik enggak. Nah, itu kewenangannya pemerintah semua yang harus melakukan, kabupaten atau kota Tangerang yang harus lakukan sembilan sanksi administrasi itu, ada mekanismenya," paparnya.

Stefanus berharap, pemerintah daerah serius menangani masalah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang DAS Cisadane ini.

"Nah, kita menguatkan aja loh ini kok belum ditindak, ternyata mereka sudah berinisiatif pemerintah daerah, tapi enggak bisa sewaktu-waktu karena biayanya juga enggak sedikit ini. Mengolah sampah dan menghilangkan sedemikian rupanya yang sudah bertahun-tahun. Jadi kita berikan sanksi tertulis untuk pertama," bebernya.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill