Connect With Us

Kementerian ATR Segel Kawasan DAS Cisadane di Neglasari Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 November 2021 | 15:05

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji saat di wawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang karena bidang pemanfaatannya tidak sesuai dengan penataan ruang.

Penyegelan dilakukan di lokasi yang terletak di seberang TPA Rawa Kucing tersebut dengan menancapkan plang larangan kegiatan apapun di dalam areal tersebut karena fungsi kawasan lindung setempat, Selasa 9 November 2021.

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji mengatakan, penyegelan dilakukan untuk penertiban pemanfaatan ruang DAS Cisadane.

"Kami fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang itu berusaha untuk menguatkan pemda, untuk melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang penataan ruang terutama di bidang pemanfatannya," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selepas menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang

Menurutnya, di DAS Cisadane tepatnya di Neglasari terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Perda No 6 tahun 2012 tentang RT-RW yang telah diubah No 6 tahun 2019  bahwa seharusnya sepadan sungai ukuran 20 meter tidak boleh dilakukan pemanfaatan, tetapi ternyata dilakukan pemanfaatan.

"Nah, ini kejadiannya mereka memanfaatkan dengan kegiatan pengolaan sampah," jelasnya.

Stefanus menyebut, sudah bertahun-tahun warga melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tersebut untuk pengelolaan sampah, sehingga dengan peringatan yang dilakukan, warga harus menghentikan kegiatan pengelolaan sampah ini. Sebab, jika tetap dilanjutkan bisa dikenakan sanksi.

"Ada sanksinya. Nah, jadi gini sanksi administrasi dalam pemanfaatan ruang itu ada sembilan sanksi. Pertama kita lakukan peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara, kemudian pemberhentian pelayanan umum. Ya, saya harap tidak ada listrik yang masuk di sini lah. Ini enggak tahu ada listrik enggak. Nah, itu kewenangannya pemerintah semua yang harus melakukan, kabupaten atau kota Tangerang yang harus lakukan sembilan sanksi administrasi itu, ada mekanismenya," paparnya.

Stefanus berharap, pemerintah daerah serius menangani masalah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang DAS Cisadane ini.

"Nah, kita menguatkan aja loh ini kok belum ditindak, ternyata mereka sudah berinisiatif pemerintah daerah, tapi enggak bisa sewaktu-waktu karena biayanya juga enggak sedikit ini. Mengolah sampah dan menghilangkan sedemikian rupanya yang sudah bertahun-tahun. Jadi kita berikan sanksi tertulis untuk pertama," bebernya.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill