Connect With Us

Kementerian ATR Segel Kawasan DAS Cisadane di Neglasari Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 November 2021 | 15:05

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji saat di wawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang karena bidang pemanfaatannya tidak sesuai dengan penataan ruang.

Penyegelan dilakukan di lokasi yang terletak di seberang TPA Rawa Kucing tersebut dengan menancapkan plang larangan kegiatan apapun di dalam areal tersebut karena fungsi kawasan lindung setempat, Selasa 9 November 2021.

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji mengatakan, penyegelan dilakukan untuk penertiban pemanfaatan ruang DAS Cisadane.

"Kami fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang itu berusaha untuk menguatkan pemda, untuk melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang penataan ruang terutama di bidang pemanfatannya," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selepas menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang

Menurutnya, di DAS Cisadane tepatnya di Neglasari terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Perda No 6 tahun 2012 tentang RT-RW yang telah diubah No 6 tahun 2019  bahwa seharusnya sepadan sungai ukuran 20 meter tidak boleh dilakukan pemanfaatan, tetapi ternyata dilakukan pemanfaatan.

"Nah, ini kejadiannya mereka memanfaatkan dengan kegiatan pengolaan sampah," jelasnya.

Stefanus menyebut, sudah bertahun-tahun warga melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tersebut untuk pengelolaan sampah, sehingga dengan peringatan yang dilakukan, warga harus menghentikan kegiatan pengelolaan sampah ini. Sebab, jika tetap dilanjutkan bisa dikenakan sanksi.

"Ada sanksinya. Nah, jadi gini sanksi administrasi dalam pemanfaatan ruang itu ada sembilan sanksi. Pertama kita lakukan peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara, kemudian pemberhentian pelayanan umum. Ya, saya harap tidak ada listrik yang masuk di sini lah. Ini enggak tahu ada listrik enggak. Nah, itu kewenangannya pemerintah semua yang harus melakukan, kabupaten atau kota Tangerang yang harus lakukan sembilan sanksi administrasi itu, ada mekanismenya," paparnya.

Stefanus berharap, pemerintah daerah serius menangani masalah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang DAS Cisadane ini.

"Nah, kita menguatkan aja loh ini kok belum ditindak, ternyata mereka sudah berinisiatif pemerintah daerah, tapi enggak bisa sewaktu-waktu karena biayanya juga enggak sedikit ini. Mengolah sampah dan menghilangkan sedemikian rupanya yang sudah bertahun-tahun. Jadi kita berikan sanksi tertulis untuk pertama," bebernya.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill