Connect With Us

Kementerian ATR Segel Kawasan DAS Cisadane di Neglasari Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 November 2021 | 15:05

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji saat di wawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang karena bidang pemanfaatannya tidak sesuai dengan penataan ruang.

Penyegelan dilakukan di lokasi yang terletak di seberang TPA Rawa Kucing tersebut dengan menancapkan plang larangan kegiatan apapun di dalam areal tersebut karena fungsi kawasan lindung setempat, Selasa 9 November 2021.

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Wilayah Jawa, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Stefanus E Pramuji mengatakan, penyegelan dilakukan untuk penertiban pemanfaatan ruang DAS Cisadane.

"Kami fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang itu berusaha untuk menguatkan pemda, untuk melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang penataan ruang terutama di bidang pemanfatannya," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selepas menyegel kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane di Neglasari, Kota Tangerang

Menurutnya, di DAS Cisadane tepatnya di Neglasari terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Perda No 6 tahun 2012 tentang RT-RW yang telah diubah No 6 tahun 2019  bahwa seharusnya sepadan sungai ukuran 20 meter tidak boleh dilakukan pemanfaatan, tetapi ternyata dilakukan pemanfaatan.

"Nah, ini kejadiannya mereka memanfaatkan dengan kegiatan pengolaan sampah," jelasnya.

Stefanus menyebut, sudah bertahun-tahun warga melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tersebut untuk pengelolaan sampah, sehingga dengan peringatan yang dilakukan, warga harus menghentikan kegiatan pengelolaan sampah ini. Sebab, jika tetap dilanjutkan bisa dikenakan sanksi.

"Ada sanksinya. Nah, jadi gini sanksi administrasi dalam pemanfaatan ruang itu ada sembilan sanksi. Pertama kita lakukan peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara, kemudian pemberhentian pelayanan umum. Ya, saya harap tidak ada listrik yang masuk di sini lah. Ini enggak tahu ada listrik enggak. Nah, itu kewenangannya pemerintah semua yang harus melakukan, kabupaten atau kota Tangerang yang harus lakukan sembilan sanksi administrasi itu, ada mekanismenya," paparnya.

Stefanus berharap, pemerintah daerah serius menangani masalah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang DAS Cisadane ini.

"Nah, kita menguatkan aja loh ini kok belum ditindak, ternyata mereka sudah berinisiatif pemerintah daerah, tapi enggak bisa sewaktu-waktu karena biayanya juga enggak sedikit ini. Mengolah sampah dan menghilangkan sedemikian rupanya yang sudah bertahun-tahun. Jadi kita berikan sanksi tertulis untuk pertama," bebernya.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

Senin, 27 Juli 2026 | 19:30

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill