Connect With Us

Hakim PN Tangerang Vonis Rachel Vennya Hukuman Percobaan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:52

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Mereka divonis dalam sidang kasus karantina di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arif Budi Cahyono, Rachel dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis.

Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat pada Oktober 2021. Dia turut dibantu anggota TNI sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," jelas hakim.

Adapun usai pulang dari luar negeri, seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri. Namun, hal itu tidak dipatuhi.

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Rachel justru menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya diperuntukkan bagi pejabat negara, pekerja imigran, dan pelajar yang baru pulang dari luar negeri.

Karantina di Wisma Pademangan tak dipungut biaya. Selain itu, Rachel pun hanya menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari lalu meninggalkan lokasi. Vonis terhadap Rachel Vennya ini telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

NASIONAL
Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Senin, 4 Mei 2026 | 11:52

Massa mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026, siang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill