Connect With Us

Hakim PN Tangerang Vonis Rachel Vennya Hukuman Percobaan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:52

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Mereka divonis dalam sidang kasus karantina di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arif Budi Cahyono, Rachel dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis.

Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat pada Oktober 2021. Dia turut dibantu anggota TNI sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," jelas hakim.

Adapun usai pulang dari luar negeri, seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri. Namun, hal itu tidak dipatuhi.

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Rachel justru menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya diperuntukkan bagi pejabat negara, pekerja imigran, dan pelajar yang baru pulang dari luar negeri.

Karantina di Wisma Pademangan tak dipungut biaya. Selain itu, Rachel pun hanya menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari lalu meninggalkan lokasi. Vonis terhadap Rachel Vennya ini telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

TANGSEL
ITTS Jadi Kampus Pertama di Asia Tenggara yang Masuk Ekosistem WordPress Credits

ITTS Jadi Kampus Pertama di Asia Tenggara yang Masuk Ekosistem WordPress Credits

Kamis, 17 September 2026 | 18:01

Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) menorehkan pencapaian membanggakan di kancah pendidikan tinggi internasional.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
2.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

2.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

Kamis, 17 September 2026 | 10:05

Sekitar 2.000 pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi sepanjang 2024 hingga 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill