Connect With Us

Rachel Maryam Di'bully' akibat Surat Permintaan Fasilitas

EYD | Jumat, 1 April 2016 | 08:18

Rachel Maryam (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Lama tak terdengar kabarnya di dunia hiburan, Rachel Maryam sibuk dengan jadwal kegiatan sebagai anggota Komisi I DPR. Namun, belum lama ini para netter dibuat heboh dengan surat permintaan fasilitas yang diduga ditulis Rachel.

Saking hebohnya, nama Rachel pun sempat menjadi trending topik di Twitter. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Rachel dan keluarganya berniat mengunjungi kota Paris pada 20-24 Maret 2016. Dia meminta kepada pihak kedutaan besar untuk menjemput dan memberikan fasilitas transportasi selama berada di sana. Akhir surat itu pun tampak ditandatangani oleh Rachel.

Tak ayal, surat yang beredar di media sosial itu pun langsung membuat netter meradang. Tak sedikit netter yang mengecam sikap Rachel jika memang benar surat tersebut ditulis olehnya. “Hey Rachel Maryam, itu uang penghasilan pajak saya loh yg dipake jalan2 ga jelas," tulis salah seorang netter. "Kerjaan wakil rakyat kayak gini? Apa bedanya sama maling?" sahut netter lain.

TagsHiburan
PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill