Connect With Us

Oknum Guru Agama Cabul di Tangerang Ditetapkan Tersangka 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:46

Ilustrasi pelecehan seksual. (@TangerangNews / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang telah menetapkan AS, oknum guru agama menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

"Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ungkap Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa 14 Desember 2021. 

Petugas akan melakukan penjemputan secara paksa jika tersangka tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang atas panggilan tersebut. "Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," ujarnya. 

Sementara itu, paman korban Firman mengaku lega mendengar kabar AS menjadi tersangka. "Terima kasih petugas yang sudah menindaklanjuti kasus ini. Kami merasa lega dan bersyukur," ucapnya. 

Firman menceritakan, korban sempat murung dan merasa tertekan. Namun, dengan adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria. 

"Kan, awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukkan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siap yang benar," jelasnya. 

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang. Apalagi sosok AS seharusnya merupakan sosok yang menjadi panutan. 

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang anak dibawah umur yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AS yang tidak lain merupakan seorang guru mengajinya. 

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu dalam yang akan dilakukan kepada dua korban. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari AS saat berada di rumah AS di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka. Bahkan petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut.  

AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill