Connect With Us

Ini Besar Santunan untuk Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 23 Desember 2021 | 19:24

Satu unit mobil tertimpa pohon besar akibat hujan deras di sertai angin kencang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang  telah menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak pohon tumbang akibat cuaca ekstrim.

Hendri Pratama Syahputra, Kepala Bidang Pertamanan mengatakan, program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp25 - Rp50 juta.

“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp50 juta. Kalo cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp25 juta,” papar Hendri.

	Flayer program santunan bagi mereka yang terdampak pohon tumbang akibat cuaca ekstrim.

Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian, bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.

“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” jelas Hendri.

	Flayer program santunan bagi mereka yang terdampak pohon tumbang akibat cuaca ekstrim.

Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim.

"Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda,” lanjutnya.

Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan kurang lebih 2 sampai 8 minggu. Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.

“Sepengalaman kami, ada yang hanya 2 minggu ada juga yang sampai 2 bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ucapnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill