Connect With Us

Pembahasan UMK Kota Tangerang 2011 Deadlock

| Jumat, 26 November 2010 | 18:17

Buruh PT Panarub Industry demo. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang belum menentukan  besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2011. Pasalnya, pembahasan mengenai UMK tersebut mengalami deadlock (tidak ada titik temu) karena tidak adanya kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo (Apindo) dan Serikat Pekerja Kota Tangerang.
 
Menurut Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto, ketidaksepakatan tersebut dikarenakan beberapa masalah yang perlu dibahas lebih lanjut. Diantaranya, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dinilai oleh Apindo perlu direvisi.
Namun, kata Gatot, pihak Serikat Pekerja tetap menginginkan agar komponen KHL tidak direvisi untuk segera menentukan UMK. “Jadi sampai saat ini belum ada kesepakatan,” ungkapnya.
 
Gatot menjelaskan, revisi tersebut harus dilakukan karena dalam beberapa komponen KHL tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Menurutnya, besaran upah minimum harus ditentukan seiring perkembangan perekonomian melalui sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, atau daya beli.
 
“Salah satunya di komponen KHL sekarang ini masih menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar, padahal sudah ada program konversi dari minyak ke gas. Dan konversi tersebut mengakibatkan minyak tanah lebih mahal dan sulit diperoleh. Akhirnya, survei harga tidak sesuai dengan kondisi sekarang," katanya.
 
Gatot mengatakan, jika tidak ada kesepakatan maka pembahasan besaran UMK belum ditentukan sehingga belum bisa memberikan rekomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan.(rangga zuliansyah)
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill