Connect With Us

Dekat Pemukiman Warga, DPRD Kota Tangerang Minta Kaji SPBU

| Kamis, 2 Desember 2010 | 18:07

DPRD Kota Tangerang Rahmat Hakim (TangerangNews.com / Rangga)

 
TANGERANGNEWS-DPRD Kota Tangerang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meninjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar Rencana Tata Ruang Kota (RTRK).
 
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi A, DPRD Kota Tangerang Rahmat Hakim, Kamis (2/12/2010). Menurutnya, pelanggaran tersebut adalah SPBU yang berdiri dekat pemukiman warga sehingga membahayakan keselamatan warga setempat.
 
“Dalam aturannya, SPBU harus jauh dari pemukiman warga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebocoran yang dapat menimbulkan ledakan,” paparnya.
 
Rahmat yang akrab dipanggil Beni ini mengatakan, untuk mendapatkan surat izin pembangunan, pihak SPBU harus mendapat izin HO (gangguan) dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pembangunan kepada warga setempat.
 
 Jika tidak mendapat izin warga tapi tetap berdiri, kata Rahmat, berarti ada indikasi pihak SPBU memanupilasi data izin HO.
 
“Jadi diharapkan pihak Pemkot dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) harus segera mengkaji ulang kembali izin-izin yang sudah dikeluarkan,” paparnya.
 
Rahmat Menambahkan, pihaknya juga akan turun langsung menijau SPBU-SPBU yang berdekatan dengan pemukiman warga untuk melihat kelengkapan perizinanya. “Kalau keberadaan SPBU merugikan dan meresahkan warga kita akan tinjau ulang perizinanya. Jika terbukti melanggar bisa kita tutup,” tegasnya.(rangga zuliansyah)
 

TEKNO
Canggih, Begini Cara Kerja QRIS yang Jadi Favorit untuk Transaksi Pembayaran Digital 

Canggih, Begini Cara Kerja QRIS yang Jadi Favorit untuk Transaksi Pembayaran Digital 

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:56

Kemudahan transaksi digital di Indonesia semakin terasa dengan hadirnya QRIS, sistem pembayaran berbasis QR code yang dirancang untuk menyatukan berbagai metode pembayaran dalam satu kode.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BANDARA
Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Senin, 12 Mei 2025 | 21:03

Bandara-bandara PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Aiports) dalam satu minggu penyelenggaraan penerbangan haji pada 2 - 8 Mei 2025, telah melayani keberangkatan sekitar 52 ribu jemaah calon haji ke Tanah Suci.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill