Connect With Us

Tiga Perda Lama Dikaji Ulang

| Selasa, 14 Desember 2010 | 17:54

TANGERANGNEWS-Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini tengah dikaji ulang oleh DPRD Kota Tangerang. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ada tumpang tindih.
 
Anggota DPRD Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan menyebutkan tiga perda tersebut diantaranya, Perda Layang-layang, Perda Kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) dan Perda Rumah Susun.
 
“Pengkajian Perda usang ini dilakukan karena ruh dari Perda yang dimaksudnya sudah tidak lagi up to date. Saat ini pengkajiannya masih dalam pembahasan Pansus,” katanya, Selasa (14/12).
 
Dijelaskan Iwan, untuk Perda K3, ruh didalamnya terlalu meluas sehingga tidak mungkin dapat diterapkan dalam kehidupna sehari-hari. “Dalam Perda K3 disebutkan ketentuan tidak boleh menjemur disembarang tempat, rumah harus ada pohon, dan kesemuanya sangat detail, sedangkan dalam realisasinya hal itu tidaklah mungkin, sehingga harus dikaji kembali,” katanya .
 
Sementara untuk Perda Layang-layang perlu dikaji kembali karena telah ada UU nomor 1/2009 tentang Penerbangan yang salah satu pasal di dalamnya mengatur masalah layang-layang. Sedangkan Perda Rumah Susun, kata Tengku, hanya tinggal menunggu UU yang kini sudah dalam pembahasan DPR RI.(rangga zuliansyah)

TANGSEL
Ada 538 Kasus Suspek Campak Rubella di Tangsel, Orang Tua Diimbau Lengkapi Imunisasi Anak

Ada 538 Kasus Suspek Campak Rubella di Tangsel, Orang Tua Diimbau Lengkapi Imunisasi Anak

Rabu, 5 November 2025 | 19:41

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat terkait tingginya kasus suspek Campak Rubella (Measles Rubella) di wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gandeng Lippo Tuntaskan Banjir di Binong, 300 Meter Kali Sabi Bakal Diturap

Pemkab Tangerang Gandeng Lippo Tuntaskan Banjir di Binong, 300 Meter Kali Sabi Bakal Diturap

Kamis, 6 November 2025 | 08:46

Keluhan banjir yang kerap melanda wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kini mendapatkan titik terang.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill