Connect With Us

Tiga Perda Lama Dikaji Ulang

| Selasa, 14 Desember 2010 | 17:54

TANGERANGNEWS-Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini tengah dikaji ulang oleh DPRD Kota Tangerang. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ada tumpang tindih.
 
Anggota DPRD Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan menyebutkan tiga perda tersebut diantaranya, Perda Layang-layang, Perda Kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) dan Perda Rumah Susun.
 
“Pengkajian Perda usang ini dilakukan karena ruh dari Perda yang dimaksudnya sudah tidak lagi up to date. Saat ini pengkajiannya masih dalam pembahasan Pansus,” katanya, Selasa (14/12).
 
Dijelaskan Iwan, untuk Perda K3, ruh didalamnya terlalu meluas sehingga tidak mungkin dapat diterapkan dalam kehidupna sehari-hari. “Dalam Perda K3 disebutkan ketentuan tidak boleh menjemur disembarang tempat, rumah harus ada pohon, dan kesemuanya sangat detail, sedangkan dalam realisasinya hal itu tidaklah mungkin, sehingga harus dikaji kembali,” katanya .
 
Sementara untuk Perda Layang-layang perlu dikaji kembali karena telah ada UU nomor 1/2009 tentang Penerbangan yang salah satu pasal di dalamnya mengatur masalah layang-layang. Sedangkan Perda Rumah Susun, kata Tengku, hanya tinggal menunggu UU yang kini sudah dalam pembahasan DPR RI.(rangga zuliansyah)

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill