RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Para pengendara diharap mewaspadai keberadaan putaran balik atau u-turn di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang tepatnya di depan Indogrosir Cikokol. Pasalnya, putaran balik ini rawan kecelakaan.
Masyarakat meminta pemerintah membenahi keberadaan putaran balik tersebut sebelum banyaknya insiden kecelakaan.
"Ini harus dibenahi, karena Jalan MH Thamrin itu pengendara cenderung melintas dengan cepat, tiba-tiba ada putaran balik. Bahaya," kata Aprisal, warga Tangerang, Kamis 3 Maret 2022.
Putaran balik itu dianggap rawan kecelakaan. Pengendara-pengendara minibus pun dikhawatirkan terlibat kecelakaan terutama mereka yang tidak mengetahui area detail Kota Tangerang.
Contohnya, kecelakaan minibus terjadi di lokasi tersebut pada Kamis 3 Maret 2022 dini hari tadi. Minibus itu menyangkut di beton pembatas putaran balik diduga karena melintas dari jalur kanan dan tidak mengetahui adanya putaran balik.
"Mobil kan kalau ngebut cenderung ada di sisi kanan jalan. Terus sebelum putaran balik itu jalannya berbelok. Nah, jika lagi mengebut dan tidah tahu ada putaran balik, makanya jadi rawan," ungkapnya.
Dia menambahkan, pembenahan harus dilakukan dengan segera agar tak menelan korban lagi. "Harus segera dibenahinya. Solusinya seperti apa. Apakah ditutup atau gimana. Biar tidak ada kecelakaan-kecelakaan lagi," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGKantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews