Connect With Us

Kasus Penggelapan Aset BLBI di Karawaci Tangerang Masih Penyidikan

Tim TangerangNews.com | Rabu, 16 Maret 2022 | 13:52

Ilustrasi Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) saat memasang plang pengamanan terhadap dua aset properti di Jakarta. (@TangerangNews / Humas Kemenkeu)

TANGERANGNEWS.com-Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penanganan perkara dugaan penggelapan aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Tangerang, Banten masih dalam penyidikan.

“Penyidikan pemalsuan aset BLBI di Kota Bogor yang ditangani oleh Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, sedangkan yang di Karawaci masih dalam penyidikan,” kata Andi di Jakarta, Rabu 16 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.

Ia menyebutkan, ketiga tersangka itu adalah satu orang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang mantan pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dan satu orang lainnya adalah seorang makelar tanah. 

Andi menerangkan, penanganan perkara pemalsuan aset BLBI ini ada di tiga lokasi, yaitu di Kota Bogor, kemudian di Jasinga, Kabupaten Bogor, dan di Karawaci, Tangerang. 

Ia juga menjelaskan peran tiga tersangka, yakni mantan pegawai BPN dan mantan pegawai DJKN melibatkan makelar melakukan pemalsuan surat-surat sehingga objek yang berperkara beralih kepemilikan.

“Kalau (perkara) yang di Bogor itu modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak. Kalau yang di Tamansari Karawaci penggelapan tanah Pasal 385 KUHP,” tuturnya.

Pengusutan kasus ini diawali oleh laporan yang dibuat oleh DJKN Kementerian Keuangan yang menduga adanya pengalihan aset BLBI bermasalah. Kementerian Keuangan melaporkan perkara tersebut atas dugaan penyerobotan hingga penggelapan.

Dalam hal ini, pemerintah sebelumnya sempat menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi (m2) terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita ialah tanah milik Lippo Karawaci di Banten pada Jumat (27/8).

PT Lippo Karawaci Tbk membantah bahwa pemerintah menyita tanah seluas 25 hektare (Ha) terkait kasus BLBI. Menurutnya, tanah tersebut sudah dikuasai oleh negara secara hukum sejak 2001 sehingga, menurut Lippo tanah itu bukan milik perusahaannya.

OPINI
Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:24

Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Pasar Kemis, rasanya sudah sulit dianggap sekedar kebetulan. Belum ada satu bulan, setidaknya empat kecelakaan terjadi di wilayah yang kurang lebih sama.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill