Connect With Us

Sidang Lahan Salembaran Jaya Tangerang Gagal Digelar di Lokasi Sengketa

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:57

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali, Jumat 25 Maret 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali, Jumat 25 Maret 2022. Sidang lanjutan tersebut rencananya akan digelar di lokasi yang diperkarakan, tetapi urung dilaksanakan.

Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Pasalnya, lahan tersebut diduga telah dikuasai dan berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2. 

"Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH di lokasi tersebut.

Atas dasar itu, pada persidangan kali ini pun majelis hakim tidak bisa mendapatkan informasi detail atas lokasi tanah yang diklaim kedua belah pihak. "Bahwa tanah yang dimaksudkan dan diandilkan penggugat ada di kawasan ini, tapi tidak bisa dipastikan karena tertutup tembok," tegasnya.

Majelis hakim pun menanyakan kepada pihak berperkara tentang siapa pihak melakukan pemagaran tersebut.

Hema Simanjuntak selaku kuasa hukum Tonny Permana menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis pihak mana yang telah melakukan pembangunan di atas lahan milik kliennya tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully pun memberikan jawaban senada. Pihaknya mengatakan tidak mengetahui siapa yang mendirikan tembok beton. "Tidak tahu. Karena kawasannya berdekatan dengan PIK 2. Kami tidak tahu (siapa yang magar),” timpal Alfi.

Pihaknya pun tidak bisa menunjukkan secara pasti di mana lokasi lahan yang diklaim kliennya. "Kalau dari principal kami. Kami diarahkan masuk lewat pintu depan (yang dilarang masuk) tadi. Kalau di sini kami tidak bisa melihat apa-apa majelis. Kalau desanya memang Salembaran Jaya," tutur Alfi.

Sementara itu, saksi dalam perkara ini, Lukmanul Hakim Dalimunthe menyebut bahwa pemagaran dilakukan oleh pihak ketiga. "Kalau berdasarkan baliho itu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang mulia,” katanya.

Menurutnya, sebelumnya lahan tersebut bisa diakses. "Dulu sebelum diserobot dan didirikan pagar tembok tahun 2019 tanah bisa diakses dari lokasi sini," kata Lukman.

Majelis hakim menyatakan, objek perkara itu tidak bisa dilihat secara fisik. Sebab, berada di balik tembok beton. Karena itu, seluruh pihak tidak bisa menggambar batas utara, timur, selatan, dan barat dari objek sengketa itu. 

Namun, Hema menjawab, pihaknya bisa menunjukan batas timur dari objek sengketa, yakni berada persis di pinggir Jalan Pertamina/Jalan Pipa itu. 

"Yang bisa dilihat sebelah timur objek sengketa menurut versi pengguggat. Sudah itu ya. Berarti itu saja. Cuma bisa dilihat jalan di sebelah timur. Selebihnya tidak bisa dilihat," tegas majelis hakim.

Usai sidang, Hema menuturkan, seharusnya sidang ini digelar di dalam pagar beton. Namun, seluruh pihak dihalangi untuk masuk tanpa alasan jelas. Bahkan, Hema heran, pihak tergugat yang mengklaim menguasai lahan di kawasan itu pun tak bisa masuk. 

"Bahkan pengadilan tidak punya kuasa untuk menerobos masuk demi keadilan untuk menunjukkan objek sengketa. Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Hema.

Kendati demikian, pihaknya merasa puas karena bisa membuktikan kepada hakim bahwa lahan milik kliennya sudah berubah bentuk. Setidaknya, gambaran lahan itu membuktikan sudah ada perusakan tanah dan penutupan tembok di atas tanah milik Tonny Permana sebelumny,  sehingga unsur 1365 KUHPerdata sudah terpenuhi.

"Patok kita sebelumnya sudah diratakan. Ini sudah berubah. Ada yang menyerobot. Ini j…

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill