Connect With Us

Kasus Sengketa Lahan di Kosambi Tangerang, MA Tolak PK Pihak Penyerobot

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 5 Maret 2022 | 19:28

Satu unit gedung Mahkamah Agung (MA). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana.

Putusan perkara no 34/G/2019/PTUN.SRG itu divonis MA, pada 24 Februari 2022. 

Dengan adanya putusan tersebut, artinya MA menegaskan bahwa segala gugatan yang diajukan Ahmad Ghozali kandas dan telah inkracht.

"Artinya gugatan Ahmad Ghozali di peradilan TUN sudah kandas. Sudah inkracht sejak ada putusan kasasi juga. Kalau PK adalah upaya hukum luar biasa," kata Juru Bicara MA Sobandi menanggapi putusan itu, Jumat 4 Februari 2022.

Adapun sidang kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Ditolaknya PK ini, kata Sobandi, bisa diajukan kubu Tonny Permana sebagai bukti kuat kepemilikan tanah.

"Putusan TUN tersebut jika diajukan sebagai bukti maka akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, tetapi apakah menguatkan dalil atau melemahkan dalil semua itu tergantung majelis hakim," katanya.

Perkara di PN Tangerang sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.

Pihak Ahmad Ghozali diduga telah melakukan perusakan, penyerobotan, pemalsuan dokumen dan telah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.

Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Hektare di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya yang sudah dibeli terlebih dahulu dengan status girik.

Dalam perkara tersebut, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.

Buntut dari perseteruan tersebut, pihak Ahmad Ghozali mengajukan gugatan tingkat pertama di PTUN Serang. Gugatan tersebut dimenangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Tonny Permana.

Tak sampai di situ, pada tingkat banding hingga kasasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Tonny Permana kembali menang dalam perkara TUN terkait validitas SHM. Kini, PK dari pemohon Ahmad Ghozali pun juga ditolak MA.

Sementara itu, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A M Simanjuntak mengatakan, ditolaknya PK oleh MA itu memperkuat kasasi yang sudah inkracht.

"Kami sangat bersyukur dan berterimakasih sekali kepada MA karena masih ada keadilan di negara ini yang melindungi hak-hak warga negara," katanya. 

Oleh sebab itu tanah milik Tonny Permana dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan dan perampasan oleh pihak-pihak manapun.

"Apalagi jika sampai tanah SHM yang sah tersebut telah dijual dan beralih kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang belum jelas dasar kepemilikannya, tentunya sangat menghawatirkan jika dibiarkan," kata Hema.

Putusan MA itu juga, menurutnya menjadi satu kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang.

"Kami optimis akan memenangkan perkara perdata yang paralel sedang berjalan juga, karena pengadilan-pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan sudah terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum," katanya.

Dia melanjutkan, dalam sidang perdata, pihaknya menyajikan fakta untuk melawan perbuatan pihak yang membuat akta jual beli di atas tanah milik orang lain tanpa mengecek bahwa lahan tersebut telah tersertifikat. 

Seharusnya, Ahmad Ghozali menggugat pihak yang menjual tanah menggunakan girik di atas tanah bersertifikat hak milik dari orang lain dan tidak bertanggung jawab.

"Kalau bertanggung jawab harusnya si penjual yang menggunakan girik hadir dong (dipersidangan) pertahankan giriknya, tetapi faktanya enggak pernah muncul. Tentu kita akan lampirkan sebagai bukti tambahan kebenaran prosedural, penerbitan SHM yang sudah *terbukti kuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya. 

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

NASIONAL
Prabowo Janji Bakal Hapus Sistem Kerja Outsourcing

Prabowo Janji Bakal Hapus Sistem Kerja Outsourcing

Jumat, 2 Mei 2025 | 18:31

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen untuk menghapus sistem kerja outsourcing dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, yang dipusatkan di kawasan Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill