Connect With Us

Kasus Sengketa Lahan di Kosambi Tangerang, MA Tolak PK Pihak Penyerobot

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 5 Maret 2022 | 19:28

Satu unit gedung Mahkamah Agung (MA). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana.

Putusan perkara no 34/G/2019/PTUN.SRG itu divonis MA, pada 24 Februari 2022. 

Dengan adanya putusan tersebut, artinya MA menegaskan bahwa segala gugatan yang diajukan Ahmad Ghozali kandas dan telah inkracht.

"Artinya gugatan Ahmad Ghozali di peradilan TUN sudah kandas. Sudah inkracht sejak ada putusan kasasi juga. Kalau PK adalah upaya hukum luar biasa," kata Juru Bicara MA Sobandi menanggapi putusan itu, Jumat 4 Februari 2022.

Adapun sidang kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Ditolaknya PK ini, kata Sobandi, bisa diajukan kubu Tonny Permana sebagai bukti kuat kepemilikan tanah.

"Putusan TUN tersebut jika diajukan sebagai bukti maka akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, tetapi apakah menguatkan dalil atau melemahkan dalil semua itu tergantung majelis hakim," katanya.

Perkara di PN Tangerang sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.

Pihak Ahmad Ghozali diduga telah melakukan perusakan, penyerobotan, pemalsuan dokumen dan telah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.

Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Hektare di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya yang sudah dibeli terlebih dahulu dengan status girik.

Dalam perkara tersebut, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.

Buntut dari perseteruan tersebut, pihak Ahmad Ghozali mengajukan gugatan tingkat pertama di PTUN Serang. Gugatan tersebut dimenangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Tonny Permana.

Tak sampai di situ, pada tingkat banding hingga kasasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Tonny Permana kembali menang dalam perkara TUN terkait validitas SHM. Kini, PK dari pemohon Ahmad Ghozali pun juga ditolak MA.

Sementara itu, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A M Simanjuntak mengatakan, ditolaknya PK oleh MA itu memperkuat kasasi yang sudah inkracht.

"Kami sangat bersyukur dan berterimakasih sekali kepada MA karena masih ada keadilan di negara ini yang melindungi hak-hak warga negara," katanya. 

Oleh sebab itu tanah milik Tonny Permana dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan dan perampasan oleh pihak-pihak manapun.

"Apalagi jika sampai tanah SHM yang sah tersebut telah dijual dan beralih kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang belum jelas dasar kepemilikannya, tentunya sangat menghawatirkan jika dibiarkan," kata Hema.

Putusan MA itu juga, menurutnya menjadi satu kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang.

"Kami optimis akan memenangkan perkara perdata yang paralel sedang berjalan juga, karena pengadilan-pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan sudah terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum," katanya.

Dia melanjutkan, dalam sidang perdata, pihaknya menyajikan fakta untuk melawan perbuatan pihak yang membuat akta jual beli di atas tanah milik orang lain tanpa mengecek bahwa lahan tersebut telah tersertifikat. 

Seharusnya, Ahmad Ghozali menggugat pihak yang menjual tanah menggunakan girik di atas tanah bersertifikat hak milik dari orang lain dan tidak bertanggung jawab.

"Kalau bertanggung jawab harusnya si penjual yang menggunakan girik hadir dong (dipersidangan) pertahankan giriknya, tetapi faktanya enggak pernah muncul. Tentu kita akan lampirkan sebagai bukti tambahan kebenaran prosedural, penerbitan SHM yang sudah *terbukti kuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya. 

BANTEN
Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:57

PT PLN (Persero) kembali meluncurkan program potongan biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen melalui promo bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya”.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Gemar dan Gamas: Solusi Nyata atau Sekadar Seremonial Fenomena Fatherless?

Gemar dan Gamas: Solusi Nyata atau Sekadar Seremonial Fenomena Fatherless?

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:33

Kesibukan ayah mencari nafkah saat ini secara tidak langsung telah mengikis perannya sebagai pendidik dan pelindung keluarga. Hari ini banyak anak-anak yang merasa kehilangan sosok ayahnya, baik secara fisik maupun psikis.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill