Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com–Dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang karena dipicu sengketa lahan seluas 450.000 meter persegi, Jumat (7/8/2020).
Andi Afriamdani tokoh masyarakat di wilayah Kunciran mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Bahkan, ia menyesalkan sikap Camat Pinang yang tidak pro terhadap warga.
"Sebelum adanya eksekusi, saya sudah meminta kepada pihak Satpol PP, Polri, TNI dan kecamatan untuk menghalau kegiatan tersebut," ungkapnya.
Andi menilai, aktivitas eksekusi atas lahan tersebut cacat hukum. Sehingga jika dilanjutkan akan menimbulkan keresahan warga.
"Makanya saya minta kepada pak Camat untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang membuat resah dan lebih condong amburadul," bebernya.
Bahkan Andi meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, serta legistalif Kota Tangerang untuk memberikan tindakan kepada Camat Pinang.
"Kami minta tolong kepada Wali Kota agar Camat ditegur," tegasnya.
Ia menjelaskan, pernyataan Camat dinilai tak mendasar lantaran tidak tahu jika lahan yang akan dieksekusi tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
"Jadi, ini sama saja mendidik sesuatu yang tidak benar, pengadilan telah mengajarkan proses hukum yang tidak benar," bebernya.
Andi pun yang turut didampingi beberapa warga meminta agar kelompok Darmawan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang meresahkan warga.
"Karena apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan tidak mempunyai acuan yang jelas," tegasnya.
Sementara itu, Ibnu Ali Tindri kuasa hukum PT Tangerang Matra Realestate menolak eksekusi keputusan pengadilan negeri Kota Tangerang dengan nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG.
"Alasan kami menolak karena klien kami PT. Tangerang Matra Realestate bukanlah pihak dalam perkara. Sehingga kami merasa keberatan karena tanah kami ingin di eksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya, ketegangan terjadi di sekitar kantor Camat Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020) pagi.
Dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Pemicu bentrokan karena sengketa lahan.
Dalam bentrokan, kedua kubu saling membawa senjata seperti kayu, busur panah, samurai, celurit dan stik golf.
Kantor Kecamatan Pinang pun sempat menjadi sasaran amarah bentrokan ormas tersebut. Pasalnya, pihak kecamatan rencananya menggelar apel eksekusi lahan di kantor Kecamatan Pinang.
Kaonang, Camat Pinang menegaskan, bentrokan karena persoalan sengketa lahan.
"Salah besar kalau ada informasi Camat Pinang diserang, tidak ada sama sekali, yang ada lihat masih utuh semua," ujarnya.
"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan," imbuh Kaonang.
Kaonang menjelaskan, tanah yang menjadi sengketa tersebut luasnya sekitar lima hektare. Lahannya berada di dekat kantor Kecamatan Pinang.
Persoalan lahan ini, kata dia, sudah melewati proses pengadilan. Dalam amar putusan, pihak yang dimenangkan adalah kelompok Darmawan.
"Ini tanah luas sekali. Ada komponen yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusifitas," ucapnya.(RMI/HRU)
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGMasalah limbah minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang sering kali mencemari lingkungan kini menemukan solusi inovatif.
Trader kini semakin mengutamakan aplikasi trading yang praktis dan serba terintegrasi. Simak fitur-fitur yang mendukung analisa, efisiensi, dan kenyamanan trading modern.
Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews