Connect With Us

Polisi : Objek Sengketa Lahan 5 Hektare di Pinang Belum Jelas

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Agustus 2020 | 17:46

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Lahan lima hektare yang menjadi sengketa hingga memicu bentrokan dua kubu organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Pinang, Kota Tangerang ternyata objeknya belum jelas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.

"Terkait insiden tadi pagi memang ada permohonan pelaksanaan eksekusi," ujar Kapolres di kantor Kecamatan Pinang, Jumat (7/8/2020).

Eksekusi itu berdasarkan putusan PN Tangerang. Namun menurutnya, objek lahan lima hektare yang akan dieksekusi sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan kelompok Darmawan itu tidak jelas.

Kapolres mengatakan pihaknya sempat melayangkan surat rekomendasi ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk meminta penundaan eksekusi lahan tersebut.

Permintaan penundaan eksekusi ini karena kepolisian mempertimbangkan faktor keamanan.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, sembilan objek yang menjadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar.

"Kan bagaimana mau eksekusi kalau barangnya saja tidak jelas, tidak ada di Kota Tangerang. Sehingga ini mungkin memicu masyarakat di lokasi ini yang merasa tidak pernah memperjualbelikan atau status masih bertempat di sini, tiba-tiba diminta digusur," jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada semua pihak yang terlibat bentrokan untuk menahan diri. Dia juga meminta pihak pengadilan untuk meluruskan objek-objek lahan yang menjadi sengketa ini.

"Kita bukan tidak memberikan pengamanan terhadap keputusan negara, tetapi perlu diperjelas mana objek yang perlu dieksekusi. Kalau sudah jelas batas-batasnya, tentu Polri dengan pertimbangan lain akan mengamankan," paparnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill