Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa kericuhan antara debt collector dengan nasabah (debitur) yang berujung pembacokan terjadi di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa, Selasa (14/7/2020).
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Baca Juga : Kapolres Sebut Kubu Debt Collector Pun Jatuh Korban
Akibat kejadian itu, tiga orang, yakni NK, 50, MU, 40, warga Kampung Bugel dan LA, warga Kampung Jambe harus mendapatkan perawatan medis karena terluka.
Insiden itu bermula saat sekitar pukul 17.30 WIB, NK yang mengendarai mobil minibus Daihatsu Xenia nopol B 1546 NMR melintas di perempatan Bugel kemudian diberhentikan oleh debt collector karena cicilan kredit kendaraan roda empat atas nama SO itu menunggak selama delapan bulan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, antara nasabah dan debt collector bertemu untuk berunding agar mobil tersebut tidak ditarik.
Informasi yang dihimpun, pihak debt collector meminta tebusan Rp8 juta, sementara pihak nasabah hanya menyanggupi Rp1 juta.
Karena tak mendapatkan kata sepakat, keributan tersebut pun akhirnya terjadi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi TangerangNews membenarkan peristiwa itu.
"Keributan antara debitur dengan debt collector," singkatnya.
Kini, kasus tersebut dalam penanganan Polresta Tangerang. (RMI/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGRatusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews