Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang korban gusuran pembangunan landasan pacu ( runway 3) Bandara Soekarno-Hatta di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat ricuh, Senin (1/7/2019).
Kericuhan itu berawal saat mobil komando aksi dilintangkan di tengah jalan depan pengadilan. Arus lalu lintas pun tersendat. Polisi kemudian merangsek ke arah mobil dan berusaha merebut kunci kontak.

Namun langkah petugas keamanan itu dicegah pendemo. Mereka tetap memaksa mobil itu dalam posisi melintang. Aksi saling dorong pun terjadi. Karena kalah jumlah, polisi akhirnya mengalah, petugas kemudian mengalihkan arus lalu lintas.

Kemudian warga merangsek ke halaman PN Tangerang. Aksi saling dorong kembali terjadi hingga pintu pagar pengadilan pun jebol.
Menurut koordinator aksi, Wawan Setiawan, kedatangan mereka ke lokasi meminta pembatalan eksekusi lahan. Kata Wawan, warga menerima surat pengosongan lahan yang dikeluarkan PN Tangerang.
Baca Juga :
Surat tersebut, diterima warga pada 20 Juni 2019. Warga diharuskan mengosongkan lahan mulai 1 sampai 9 Juli 2019.
"Biaya dari mana kami ini kalau pindah?" ujar Wawan kepada TangerangNews.

Warga juga, lanjutnya, datang ke lokasi untuk memenuhi undangan PN Tangerang. "Kami tidak mau mengabaikan, kami penuhi panggilan, tapi dengan syarat, pengklaim tanah kami harus hadir, jika tidak kami tidak mau," tegasnya.
Saat ini, ada 145 kepala keluarga (KK) dengan 715 jiwa dan 138 bangunan serta 63 bidang tanah di Desa Rawa Rengas yang mengalami sengketa.
"Kami hanya ingin ada penjelasan dan sekarang kami ingin mereka bagaimana mencari solusi. Sesungguhnya kami tidak membebankan semuanya ke pengadilan. Tapi ingin antara AP II, Pengadilan, BPN dan kami duduk bareng," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak PN Tangerang belum bisa dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soetta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp430,35 miliar dari total Rp3,35 triliun nilai ganti kerugian pembebasan tanah.
Sejak 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga. Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi yang ditempati sekira 200 KK.(RMI/HRU)
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews