Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com–Forum Betawi Rempug (FBR) menyatakan sikap tidak akan terlibat dalam perseteruan sengketa lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Melihat perkembangan lebih lanjut dan mempertimbangkan banyak hal, kemudian pada akhirnya kami mengambil keputusan untuk menarik diri dari persoalan ini," ujar Lutfi Hakim, Ketua Umum FBR saat ditemui di bilangan Alam Sutera, Tangerang, Senin (17/8/2020).
Lutfi menegaskan pihaknya kini tidak mendukung pihak PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) atau Darmawan.
"Artinya kami tidak lagi mendukung PT TMRE sebagaimana awal ataupun berbalik mendukung kelompok yang menjadi lawan PT TMRE. Artinya kami sepenuhnya tidak lagi ikut terlibat dalam persoalan tanah ini," jelas Lutfi.
Jika masih terlibat dalam persoalan lahan ini, FBR akan terus bersinggungan dengan saudara sendiri.
"Jadi, demi kebaikan bersama memandang semua, lebih baik yang kami putuskan tadi. Kalau ada anggota ataupun pengurus FBR yang membangkang dengan keputusan ini, bisa kami pecat," imbuh Lutfi.
Dalam persoalan sengketa lahan ini, FBR menitipkan harapan kepada pihak yang dimenangkan.
"Kalau nanti ada pembangunan di lahan itu, baik itu apartemen atau apa kami minta dilibatkan sebagai pekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, antar kubu Frangky dengan Darmawan bersengketa lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sengketa lahan ini memicu keributan antar organisasi masyarakat (ormas) FBR dari kubu Frengky dengan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) dari kubu Darmawan.
Bentrokan kedua ormas tersebut terjadi di kawasan Pinang kemudian meluas ke kawasan Tangerang Selatan, pada Jumat (7/8/2020).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Unit Reskrim Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Perumahan Sumber Mas, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews