Connect With Us

Sengketa Lahan di Pinang, Perseroan ini Mengaku Terzalimi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 10 Agustus 2020 | 17:48

Tim PT Tangerang Matra Real Estate menunjukkan surat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara lahan sengketa seluas 45 hektare, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–PT Tangerang Matra Real Estate mengaku terzalimi atas kasus sengketa lahan 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang berujung kisruh. 

Hal itu diungkapkan juru bicara PT Tangerang Matra Real Estate Manusun Hasudungan Purba. 

Menurutnya, lahan yang dieksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan kelompok Darmawan tersebut milik PT Tangerang Matra Real Estate. 

Adapun dasar PT Tangerang Matra Real Estate atas lahan 45 hektare yang bersengketa tersebut surat pelepasan hak atas tanah (SPH). 

"Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Tangerang itu lahan milik kami. Jadi, itu jelas salah tempat," ujarnya dalam konferensi pers di bilangan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020).

Manusun menjelaskan persoalan berawal saat kelompok Darmawan mengeklaim 45 hektare lahan di Kecamatan Pinang tepatnya di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya dengan dasar hak girik. 

Namun, kata dia, girik yang diajukan pada tahun lalu tersebut diduga palsu. "Girik kita konfirmasi dan tidak teregister di kecamatan. Tapi tetap melaksanakan klaim," katanya.

Lalu, kelompok Darmawan kembali mengeklaim dengan SK Karesidenan Banten tahun 1994, tetapi telah dibatalkan oleh Gubernur.

"Sampai akhirnya pada 8 Agustus 2020 ternyata eksekusi didasari gugat menggugat, yakni Darmawan dengan PT NV Loa and Co," jelasnya.

Manusun mengaku pihaknya tidak mengetahui proses pengadilan tersebut. Dia mengatakan dalam meja hijau tersebut pihaknya hanya mengetahui adanya proses perdamaian antara perkara Darmawan dengan PT NV Loa and Co. 

Perdamaian tersebut surat amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang perintah eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran Jaya dengan 9 objek sertifikat hak guna bangunan (HGB). 

"Jadi, kami bukan pihak yang berperkara dengan Dermawan," tuturnya. 

Menurutnya, sembilan objek HGB tersebut tidak teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai surat BPN bernomor 1937/36.71/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020. 

"Tapi ini ada apa Pengadilan Negeri Tangerang berani melaksanakan eksekusi," imbuhnya.

Dia menambahkan dalam persoalan ini PT Tangerang Matra Real Estate merasa terzalimi. "Karena kami adalah korban," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Andra Soni Tanggapi Video Perbandingan Jalan Perbatasan di Lebak Masih Tanah dengan Bogor Beraspal

Andra Soni Tanggapi Video Perbandingan Jalan Perbatasan di Lebak Masih Tanah dengan Bogor Beraspal

Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24

Sebuah video yang memperlihatkan kontras kondisi jalan di perbatasan Provinsi Banten dan Jawa Barat menjadi sorotan warganet.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill