Connect With Us

Sengketa Lahan di Pinang, Perseroan ini Mengaku Terzalimi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 10 Agustus 2020 | 17:48

Tim PT Tangerang Matra Real Estate menunjukkan surat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara lahan sengketa seluas 45 hektare, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–PT Tangerang Matra Real Estate mengaku terzalimi atas kasus sengketa lahan 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang berujung kisruh. 

Hal itu diungkapkan juru bicara PT Tangerang Matra Real Estate Manusun Hasudungan Purba. 

Menurutnya, lahan yang dieksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan kelompok Darmawan tersebut milik PT Tangerang Matra Real Estate. 

Adapun dasar PT Tangerang Matra Real Estate atas lahan 45 hektare yang bersengketa tersebut surat pelepasan hak atas tanah (SPH). 

"Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Tangerang itu lahan milik kami. Jadi, itu jelas salah tempat," ujarnya dalam konferensi pers di bilangan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020).

Manusun menjelaskan persoalan berawal saat kelompok Darmawan mengeklaim 45 hektare lahan di Kecamatan Pinang tepatnya di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya dengan dasar hak girik. 

Namun, kata dia, girik yang diajukan pada tahun lalu tersebut diduga palsu. "Girik kita konfirmasi dan tidak teregister di kecamatan. Tapi tetap melaksanakan klaim," katanya.

Lalu, kelompok Darmawan kembali mengeklaim dengan SK Karesidenan Banten tahun 1994, tetapi telah dibatalkan oleh Gubernur.

"Sampai akhirnya pada 8 Agustus 2020 ternyata eksekusi didasari gugat menggugat, yakni Darmawan dengan PT NV Loa and Co," jelasnya.

Manusun mengaku pihaknya tidak mengetahui proses pengadilan tersebut. Dia mengatakan dalam meja hijau tersebut pihaknya hanya mengetahui adanya proses perdamaian antara perkara Darmawan dengan PT NV Loa and Co. 

Perdamaian tersebut surat amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang perintah eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran Jaya dengan 9 objek sertifikat hak guna bangunan (HGB). 

"Jadi, kami bukan pihak yang berperkara dengan Dermawan," tuturnya. 

Menurutnya, sembilan objek HGB tersebut tidak teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai surat BPN bernomor 1937/36.71/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020. 

"Tapi ini ada apa Pengadilan Negeri Tangerang berani melaksanakan eksekusi," imbuhnya.

Dia menambahkan dalam persoalan ini PT Tangerang Matra Real Estate merasa terzalimi. "Karena kami adalah korban," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 21:50

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill