Connect With Us

Sengketa Lahan di Pinang, Perseroan ini Mengaku Terzalimi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 10 Agustus 2020 | 17:48

Tim PT Tangerang Matra Real Estate menunjukkan surat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara lahan sengketa seluas 45 hektare, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–PT Tangerang Matra Real Estate mengaku terzalimi atas kasus sengketa lahan 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang berujung kisruh. 

Hal itu diungkapkan juru bicara PT Tangerang Matra Real Estate Manusun Hasudungan Purba. 

Menurutnya, lahan yang dieksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan kelompok Darmawan tersebut milik PT Tangerang Matra Real Estate. 

Adapun dasar PT Tangerang Matra Real Estate atas lahan 45 hektare yang bersengketa tersebut surat pelepasan hak atas tanah (SPH). 

"Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Tangerang itu lahan milik kami. Jadi, itu jelas salah tempat," ujarnya dalam konferensi pers di bilangan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020).

Manusun menjelaskan persoalan berawal saat kelompok Darmawan mengeklaim 45 hektare lahan di Kecamatan Pinang tepatnya di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya dengan dasar hak girik. 

Namun, kata dia, girik yang diajukan pada tahun lalu tersebut diduga palsu. "Girik kita konfirmasi dan tidak teregister di kecamatan. Tapi tetap melaksanakan klaim," katanya.

Lalu, kelompok Darmawan kembali mengeklaim dengan SK Karesidenan Banten tahun 1994, tetapi telah dibatalkan oleh Gubernur.

"Sampai akhirnya pada 8 Agustus 2020 ternyata eksekusi didasari gugat menggugat, yakni Darmawan dengan PT NV Loa and Co," jelasnya.

Manusun mengaku pihaknya tidak mengetahui proses pengadilan tersebut. Dia mengatakan dalam meja hijau tersebut pihaknya hanya mengetahui adanya proses perdamaian antara perkara Darmawan dengan PT NV Loa and Co. 

Perdamaian tersebut surat amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang perintah eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran Jaya dengan 9 objek sertifikat hak guna bangunan (HGB). 

"Jadi, kami bukan pihak yang berperkara dengan Dermawan," tuturnya. 

Menurutnya, sembilan objek HGB tersebut tidak teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai surat BPN bernomor 1937/36.71/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020. 

"Tapi ini ada apa Pengadilan Negeri Tangerang berani melaksanakan eksekusi," imbuhnya.

Dia menambahkan dalam persoalan ini PT Tangerang Matra Real Estate merasa terzalimi. "Karena kami adalah korban," pungkasnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Kamis, 23 April 2026 | 23:00

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang membuka pendaftaran pelatihan terapis spa dan pijat syariah, sebagai upaya memberdayakan masyarakat.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Misi Berbayar di Telegram, Begini Ciri-cirinya

Waspada Penipuan Modus Misi Berbayar di Telegram, Begini Ciri-cirinya

Kamis, 23 April 2026 | 22:49

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan kerja sampingan melalui grup Telegram.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

NASIONAL
Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Kamis, 23 April 2026 | 09:24

Rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita mulai dibahas pemerintah. Saat ini, HET masih berada di angka Rp15.700 per liter dan belum mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill