Connect With Us

Klarifikasi Ahmad Gozali Terkait Sengketa Lahan di Kosambi Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Maret 2022 | 18:50

Ilustrasi Sertifikat Tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ahmad Gozali mengklarifikasi terkait pemberitaan sengketa lahan di Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan Tonny Permana yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang.

Ahmad Gozali melalui kuasa hukumnya, Stephanus Randy Gunawan menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam jaringan mafia tanah seperti dalam berita yang ditulis TangerangNews.com. Sehingga informasi yang ditulis dinilai tidak benar dan sangat menyesatkan, serta bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Ia juga menyampaikan jika seluruh keterangan yang disampaikan oleh pihak Tonny Permana tidak benar. Faktanya, Ahmad Ghozali memang benar telah membeli tanah tersebut dari seorang warga yang bernama Micang.

“Yang dibuktikan dengan adanya Akta jual Beli yang telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan undang-undangan yang berlaku,” katanya melalui surat klarifikasi, Senin 14 Maret 2022.

Perlu diingat bahwa permasalahan tumpang tindih ini telah diperiksa oleh pihak pengadilan melalui proses yang sangat panjang hingga memperoleh putusan inkracht, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 13/G/218/PT.TUN.JKT jo Putusan Kasasi No 177 K/TUN/2019 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 10 PK/TUN/2020.

“Dengan demikian terbukti Ahmad Ghozali telah melakukan transaksi jual beli dengan orang yang benar sebagai pemilik tanah tersebut, dan terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar dan sudah sewajarnya dibatalkan oleh pengadilan,” jelasnya.

Stephanus menambahkan, apabila pihak Tonny Permana mendalilkan girik yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu, faktanya laporan pidana yang dilakukan oleh Tonny Permana terhadap kliennya tidak berjalan.

“Dan dihentikan proses pemeriksaanya alias SP3, karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali,” ujarnya.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6326/XLL/2021/SPKT/Polda   Metro Jaya telah berjalan, dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan.

Hal ini menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai mafia tanah. Dengan demikian seluruh keterangan, informasi, ataupun pernyataan yang diberikan oleh pihak Tonny Permana yang termuat dalam portal TangerangNews.com tersebut tidak  benar  dan  tidak  berdasar  karena  hanya  bersifat asumsi subjektif yang keliru.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

BANTEN
Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:40

​Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill