Connect With Us

JICA Bantu Kurangi Pencemaran Sungai Cisadane

| Selasa, 28 Desember 2010 | 16:55

Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwie (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Japan International Cooperation Agency (JICA) atau lembaga nonpemerintahan Jepang bekerja sama dengan Pemkot Tangerang untuk mengatasi masalah pencemaran Sungai Cisadane.
 
Menurut Water Quality Research JICA, Takashi Kaji, upaya penanganan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas air Sungai Cisadane agar tidak tercemar karena merupakan salah satu sumber air baku masyarakat Kota Tangerang, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
 
“Kalau tidak kita atasi dari sekarang, nantinya Sungai Cisadane tidak dapat dikonsumsi masyarakat sehingga dapat menyebabkan krisis air bersih,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi peduli Cisadane bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang di halaman Sekertariat Yayasan Anak Langit, Kota Tangerang, Selasa (28/12).
 
Takashi menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran ini diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak pencemaran Sungai Cisadane. Menurutnya, sebagian besar pencemaran berasal dari sampah rumah tangga yang dibuang warga ke sungai.
 
Selain itu, kata dia, pihaknya mengunjungi setiap Industri untuk mewajibkan pemasangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sungai cisadane,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Sekertaris BPLH Kota Tangerang Herry Kusnadi mengatakan kalau saat ini kebersihan Sungai Cisadane sudah mulai menurun karena disebabkan oleh sampah. Ia menyebutkan, ada sebanyak 19 titik penumpukan sampah di Sungai CIsadane yang tengah diatasi BPLH. “Sampah ini merupakan sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan oleh warga. Jadi upaya yang paling utama itu penyadaran masyarakat,” katanya.
 
Menurut Herry, untuk mengatasi itu, pihaknya juga menggalakkan Perda 18/2000 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), dimana terdapat ketentuan pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. “Sedangankan untuk Perusahaan yang tidak menggunakan IPAL akan dijerat UU 32/2009 tentang lingkungan hidup,” terangnya.(rangga zuliansyah)

BANTEN
Gubernur Banten Minta Operasi SAR Jurnalis Hilang Diperpanjang Jika 7 Hari Belum Ditemukan

Gubernur Banten Minta Operasi SAR Jurnalis Hilang Diperpanjang Jika 7 Hari Belum Ditemukan

Senin, 14 September 2026 | 10:19

Memasuki hari keenam pencarian kapal cepat (speedboat) yang hilang kontak bersama delapan penumpangnya di perairan Selat Sunda, Gubernur Banten Andra Soni meminta agar operasi SAR dipertimbangkan untuk diperpanjang.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

KOTA TANGERANG
Cuaca Panas, Lima Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang dalam Sehari

Cuaca Panas, Lima Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang dalam Sehari

Senin, 14 September 2026 | 17:13

Kondisi cuaca panas dengan suhu mencapai 35 derajat Celsius dan kecepatan angin hingga 45 kilometer per jam terpantau pada Senin 14 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill