Connect With Us

JICA Bantu Kurangi Pencemaran Sungai Cisadane

| Selasa, 28 Desember 2010 | 16:55

Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwie (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Japan International Cooperation Agency (JICA) atau lembaga nonpemerintahan Jepang bekerja sama dengan Pemkot Tangerang untuk mengatasi masalah pencemaran Sungai Cisadane.
 
Menurut Water Quality Research JICA, Takashi Kaji, upaya penanganan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas air Sungai Cisadane agar tidak tercemar karena merupakan salah satu sumber air baku masyarakat Kota Tangerang, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
 
“Kalau tidak kita atasi dari sekarang, nantinya Sungai Cisadane tidak dapat dikonsumsi masyarakat sehingga dapat menyebabkan krisis air bersih,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi peduli Cisadane bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang di halaman Sekertariat Yayasan Anak Langit, Kota Tangerang, Selasa (28/12).
 
Takashi menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran ini diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak pencemaran Sungai Cisadane. Menurutnya, sebagian besar pencemaran berasal dari sampah rumah tangga yang dibuang warga ke sungai.
 
Selain itu, kata dia, pihaknya mengunjungi setiap Industri untuk mewajibkan pemasangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sungai cisadane,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Sekertaris BPLH Kota Tangerang Herry Kusnadi mengatakan kalau saat ini kebersihan Sungai Cisadane sudah mulai menurun karena disebabkan oleh sampah. Ia menyebutkan, ada sebanyak 19 titik penumpukan sampah di Sungai CIsadane yang tengah diatasi BPLH. “Sampah ini merupakan sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan oleh warga. Jadi upaya yang paling utama itu penyadaran masyarakat,” katanya.
 
Menurut Herry, untuk mengatasi itu, pihaknya juga menggalakkan Perda 18/2000 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), dimana terdapat ketentuan pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. “Sedangankan untuk Perusahaan yang tidak menggunakan IPAL akan dijerat UU 32/2009 tentang lingkungan hidup,” terangnya.(rangga zuliansyah)

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill