Connect With Us

JICA Bantu Kurangi Pencemaran Sungai Cisadane

| Selasa, 28 Desember 2010 | 16:55

Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwie (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Japan International Cooperation Agency (JICA) atau lembaga nonpemerintahan Jepang bekerja sama dengan Pemkot Tangerang untuk mengatasi masalah pencemaran Sungai Cisadane.
 
Menurut Water Quality Research JICA, Takashi Kaji, upaya penanganan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas air Sungai Cisadane agar tidak tercemar karena merupakan salah satu sumber air baku masyarakat Kota Tangerang, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
 
“Kalau tidak kita atasi dari sekarang, nantinya Sungai Cisadane tidak dapat dikonsumsi masyarakat sehingga dapat menyebabkan krisis air bersih,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi peduli Cisadane bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang di halaman Sekertariat Yayasan Anak Langit, Kota Tangerang, Selasa (28/12).
 
Takashi menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran ini diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak pencemaran Sungai Cisadane. Menurutnya, sebagian besar pencemaran berasal dari sampah rumah tangga yang dibuang warga ke sungai.
 
Selain itu, kata dia, pihaknya mengunjungi setiap Industri untuk mewajibkan pemasangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sungai cisadane,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Sekertaris BPLH Kota Tangerang Herry Kusnadi mengatakan kalau saat ini kebersihan Sungai Cisadane sudah mulai menurun karena disebabkan oleh sampah. Ia menyebutkan, ada sebanyak 19 titik penumpukan sampah di Sungai CIsadane yang tengah diatasi BPLH. “Sampah ini merupakan sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan oleh warga. Jadi upaya yang paling utama itu penyadaran masyarakat,” katanya.
 
Menurut Herry, untuk mengatasi itu, pihaknya juga menggalakkan Perda 18/2000 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), dimana terdapat ketentuan pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. “Sedangankan untuk Perusahaan yang tidak menggunakan IPAL akan dijerat UU 32/2009 tentang lingkungan hidup,” terangnya.(rangga zuliansyah)

NASIONAL
Musim Pancaroba Jadi Mudah Sakit, Ternyata Ini Sebabnya 

Musim Pancaroba Jadi Mudah Sakit, Ternyata Ini Sebabnya 

Kamis, 2 Mei 2024 | 08:44

Musim pancaroba merupakan periode peralihan antara musim yang seringkali ditandai dengan cuaca yang tidak menentu.

HIBURAN
Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Selasa, 30 April 2024 | 08:18

Musisi cantik Raisa Andriana bakal merilis film dokumenter bertajuk "Harta, Tahta, Raisa".

KAB. TANGERANG
Banjir Perumahan Grand Harmoni II Balaraja Surut, Warga Kembali ke Rumah

Banjir Perumahan Grand Harmoni II Balaraja Surut, Warga Kembali ke Rumah

Kamis, 2 Mei 2024 | 14:27

Banjir yang merendam Kompleks Perumahan Grand Harmoni II Balaraja, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, sudah mulai surut, Kamis 2 Mei 2024.

BANTEN
May Day, Pj Gubernur Banten Mancing Bareng Buruh di Tangsel

May Day, Pj Gubernur Banten Mancing Bareng Buruh di Tangsel

Rabu, 1 Mei 2024 | 19:47

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ikut memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, dengan mancing bersama buruh Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 1 Mei 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill