Connect With Us

JICA Bantu Kurangi Pencemaran Sungai Cisadane

| Selasa, 28 Desember 2010 | 16:55

Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwie (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Japan International Cooperation Agency (JICA) atau lembaga nonpemerintahan Jepang bekerja sama dengan Pemkot Tangerang untuk mengatasi masalah pencemaran Sungai Cisadane.
 
Menurut Water Quality Research JICA, Takashi Kaji, upaya penanganan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas air Sungai Cisadane agar tidak tercemar karena merupakan salah satu sumber air baku masyarakat Kota Tangerang, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
 
“Kalau tidak kita atasi dari sekarang, nantinya Sungai Cisadane tidak dapat dikonsumsi masyarakat sehingga dapat menyebabkan krisis air bersih,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi peduli Cisadane bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang di halaman Sekertariat Yayasan Anak Langit, Kota Tangerang, Selasa (28/12).
 
Takashi menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran ini diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak pencemaran Sungai Cisadane. Menurutnya, sebagian besar pencemaran berasal dari sampah rumah tangga yang dibuang warga ke sungai.
 
Selain itu, kata dia, pihaknya mengunjungi setiap Industri untuk mewajibkan pemasangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sungai cisadane,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Sekertaris BPLH Kota Tangerang Herry Kusnadi mengatakan kalau saat ini kebersihan Sungai Cisadane sudah mulai menurun karena disebabkan oleh sampah. Ia menyebutkan, ada sebanyak 19 titik penumpukan sampah di Sungai CIsadane yang tengah diatasi BPLH. “Sampah ini merupakan sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan oleh warga. Jadi upaya yang paling utama itu penyadaran masyarakat,” katanya.
 
Menurut Herry, untuk mengatasi itu, pihaknya juga menggalakkan Perda 18/2000 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), dimana terdapat ketentuan pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. “Sedangankan untuk Perusahaan yang tidak menggunakan IPAL akan dijerat UU 32/2009 tentang lingkungan hidup,” terangnya.(rangga zuliansyah)

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill