Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain
Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TANGERANGNEWS.com-Kali Sabi yang melintasi Kota Tangerang dan sekitarnya kerap menyebabkan banjir di wilayah tersebut ketika meluap saat hujan deras.
Untuk mengantisipasi bencana banjir tersebut, Pemerintah Kota Tangerang akan segera menormalisasi Kali Sabi.
"Untuk Kali Sabi mutlak harus dilakukan normalisasi. Dinas PUPR akan melakukan langkah antisipasi banjir serta genangan jika terjadi hujan," kata Wali Kota Arief seperti dilansir dari Antara, Kamis 7 April 2022.
Selain Kali Sabi, normalisasi juga akan dilakukan Pemkot Tangerang terhadap saluran air Cisarung di Perumahan Cimone Mas Permai, agar bisa menampung air lebih maksimal.
"Termasuk saluran air Cisarung juga akan kami normalisasi, alatnya sedang dipersiapkan," ujarnya.
Diketahui, pada Selasa 5 April 2022, terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Tangerang Raya. BPBD Kota Tangerang mencatat ada 17 wilayah yang terdampak banjir.
Kepala Dinas PUPR Ruta Ireng mengatakan petugas langsung melakukan pembersihan saluran yang menyebabkan terjadinya genangan. Begitu juga dengan pembersihan sampah di kali (sungai) yang menghambat laju air.
"Kita langsung bergerak melakukan penanganan titik yang jadi prioritas dalam antisipasi terjadinya hujan dengan intensitas tinggi," ujarnya.
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TODAY TAGBatik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews