Connect With Us

DPRD : Iklan Rokok di Kota Tangerang Harus Dibatasi

| Rabu, 5 Januari 2011 | 17:33

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-DPRD Kota Tangerang meminta Pemkot Tangerang mulai membatasi iklan rokok. Itu semua dilakukan sebagai upaya diterapkannya peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang kawasan bebas merokok.
 
DPRD menilai, Pemkot Tangerang harus sejalan dengan peraturannya. Karena jika tetap melayani iklan rokok itu sama saja Pemkot tidak konsisten.
 
“Setelah Perda ini diketuk palu, kita bersama Pemkot Tangerang mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikannya. Supaya penerapan Perda tersebut bisa efektif, iklan dan sesuatu yang berhubungan dengan rokok akan dibatasi. Apalagi bila wilayah tersebut masuk dalam kawasan bebas rokok seperti yang diamanahkan dalam Perda,” jelas Anggota Komisi A,  DPRD Kota Tangerang Sahroni, Rabu (5/1/2011).
 
DPRD juga secara konsisten akan mendampingi pelaksaanaan sosialisasi di lapangan. Selain itu juga akan mengawasi anggaran sosialisasi tersebut.
 
“Sisi penggunaan anggarannya yang kami prioritaskan. Kita juga akan ikut ambil peranan untuk mengawasi sosialisasi,” papar Sahroni.
 
Sementara itu, Sahroni juga menyoroti kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Wahidin Halim terkait  perokok aktif yang memiliki kartu Multiguna, dimana dalam kebijakan dikatakan kepemilikan kartu multiguna akan dikaji ulang bila pemiliknya masih tetap menjadi perokok aktif.
 
“Sebenarnya isi Perda ini bukan untuk melarang seseorang merokok, akan tetapi untuk memberikan kesempatan individu lain yang tidak merokok untuk mendapatkan udara yang bersih tanpa tercemar asap rokok,  sehingga bagi mereka yang punya kartu multiguna diharapkan dapat berhenti dari kebiasaanya dan menyisihkan uang yang biasa digunakan untuk membeli rokok untuk peningkatan kualitas kehidupan,” pungkasnya.(rangga zuliansyah)

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

NASIONAL
Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Senin, 22 Desember 2025 | 20:36

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi salah satu dasar perhitungan upah minimum di Indonesia.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill