Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Masyarakat diimbau untuk waspada ketika melintasi Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tepatnya di depan area Lapas Kelas 1 Tangerang.
Pasalnya, kondisi jalan tersebut rusak atau berlubang, hingga menyebabkan kecelakaan pada Senin 30 Mei 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kecelakaan tersebut dialami pria berinisial ES, warga Kota Tangerang. Peristiwa berawal saat dia melintasi jalan tersebut dengan sepeda motor menuju traffic light Tugu Adipura, Kota Tangerang.
"Jadi, saya mau pulang bekerja. Terus tidak tahu ada jalan rusak berlubang, akhirnya dilewati dan kecelakaan," ujarnya.
Dia mengaku saat itu berkendara dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam. Dia tidak mengetahui adanya jalan berlubang.
"Ketika melewati jalan berlubang, saya terjatuh. Di saat dan setelah kecelakaan, saya masih sadar. Tiba-tiba ketika dilihat dan ditolong warga, ternyata pelipis kanan saya robek dan luka-luka di kaki," imbuhnya.
Setelah kecelakaan tersebut, korban mengalami pendarahan akibat pelipisnya robek. Selain itu, sepeda motornya juga rusak.
"Helm yang saya kenakan rusak, kacanya rusak. Terus motor saya rusak sampai segitiga motornya bengkok," ucapnya.
Dia kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan setempat untuk menjalani perawatan medis. ES berharap, pemerintah setempat melakukan perbaikan lubang di Jalan Veteran, agar tidak menjadi lokasi rawan kecelakaan.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGMemasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews