TANGERNGNEWS-Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang menggratiskan empat retribusi yang telah diberlakukan pada tahun awal Januari 2011. Penggratisan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian di Kota Tangerang.
Kabid Perijinan Perekonomian BP2T Kota Tangerang Nursiwan mengatakan, empat dari lima retribusi yang dibawahinya ini sudah mulai digratiskan, diantaranya adalah Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Retribusi Izin Pariwisata, Retribusi Izin Industri, dan Retribusi Gudang. Sedangkan yang belum digratiskan dikatakan adalah Retribusi Izin Gangguan.
“Adapun acuan yang digunakan untuk menggratiskan 4 retribusi tersebut adalah terkait UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terang Nursiwan, Rabu (26/1)
Nursiwan menjelaskan, bukan retribusi yang akan dijadikan fokus pendapatan melainkan pajaknya. Namun, meski digratiskan, bukan berarti semua orang dapat membuat perijinan ini, melainkan pihaknya akan melakukan penekanan pada aturan yang lebih ketat lagi. “Regulasi tetap ada,” tegasnya.
Menurutnya, sejak diberlakukannya pengratisan empat retribusi ini pada awal Januari 2011, telah mulai terjadi peningkatan pemohon pengurusan izin. “Diharapkan penggratisan ini dapat meningkatkan perekonomian di Kota Tangerang, sehingga tercipta sebuah kesejahteraan masyarakat yang merata,” terangnya.(RANGGA ZULIANSYAH)