Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Antrean panjang pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite selalu terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang.
Meskipun membosankan, warga tetap rela menunggu lama dalam antrean panjang untuk bisa mengisi kendaraannya dengan Pertalite yang masih dibanderol seharga Rp 7.650 per liter ini.
Petugas SPBU di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, menyarankan para pengendara untuk membeli Pertalite pada siang hari, jika ingin menghindari antrean panjang.
"Saran saya kalau mau beli siang saja, karena antrenya enggak panjang. Kalau pun siang antre, paling hanya delapan motor," ujar petugas SPBU yang enggan disebut namanya, Rabu 10 Agustus 2022.
Ia mengungkapkan, belakangan ini antrean panjang memang selalu terjadi pada pengisian BBM jenis Pertalite terutama pada pagi, sore, dan malam hari. Antrean, katanya, dialami pengisi Pertalite baik dari pengguna sepeda motor maupun minibus.
"Setiap hari memang gini (antre panjang). Makanya kalau siang tidak begitu antre," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab antrean panjang ini, apakah karena meningkatnya permintaan atau karena kekhawatiran akan ketersediaan stok yang kosong.
"Antre panjang saya enggak tahu, tapi kalau stok di sini ada," tuturnya.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews