Connect With Us

RSUD Kota Tangerang Layani Vaksin Covid-19 dan BIAN, Catat Waktunya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 5 September 2022 | 18:21

Gedung RSUD Kota Tangerang. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang masih memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 dan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat.

Kepala Humas RSUD Kota Tangerang dr Fika S Khayan mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 dibuka setiap Senin sampai Sabtu selama pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. 

"Untuk hari Minggu atau tanggal merah, pelayanan vaksinnya tutup," ujarnya kepada TangerangNews, Senin, 5 September 2022.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 ini melayani dosis satu sampai dosis tiga. Adapun pelaksanaan vaksinasi bertempat di lantai 4 Ruang Medical Check Up RSUD Kota Tangerang. Sedangkan untuk syaratnya cukup membawa KTP/KK seluruh Indonesia.

"Untuk ketersediaan jenis vaksinnya akan selalu kami update di Instagram dan WhatsApp Humas RSUD Kota Tangerang," ucapnya.

dr Fika menambahkan, untuk pelayanan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dibuka sampai 14 September 2022 bertempat di lantai 4 Klinik Imunisasi/Klinik Anak RSUD Kota Tangerang.

"Waktunya sama mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," jelasnya.

Adapun untuk informasi lebih lanjut terkait berbagai pelayanan RSUD Kota Tangerang bisa melihat atau mengontak akun Instagram @rsudkotatgr dan nomor WhatsApp; 08119232421.

"Kami melayani dengan cinta sesuai dengan tagline kami, yaitu Cepat, Inovatif, Nyaman, Tepat, dan Akurat," pungkas dr Fika.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill