Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Demi memudahkan masyarakat dalam berbelanja bahan pokok dan menstabilkan harga, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan mobil Si Jampang (Belanja Gampang).
Kendaraan ini akan berkeliling ke permukiman-permukiman menjajakan sayur-sayuran dan kebutuhan bahan pokok masyarakat Kota Tangerang.
"Tujuannya harga-harga yang ada lingkungan masyarakat sesuai dengan harga yang berada di pasar induk, jadi penjual yang di lingkungan warga bisa menyesuaikan sehingga tidak terlampau tinggi tidak membebani masyarakat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Selasa 11 Oktober 2022.
Arief juga mengungkapkan bahwa program Si Jampang ini adalah program lanjutan Pemkot Tangerang dalam menanggulangi dampak penyesuaian harga BBM, di mana sebelumnya telah menggelar Bazar Murah, menggratiskan Si Benteng dan Bus Tayo.
"Kita ingin harga-harga ini juga bisa dikendalikan dan menjaga daya beli masyarakat," terang Arief.
Kepala PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati menerangkan dalam program Si Jampang ini ada 5 unit mobil yang akan berkeliling di Kota Tangerang.
Ada berbagai macam kebutuhan pokok yang dijual mulai dari sayur mayur hingga sembako, seperti minyak goreng, beras, gula pasir, tepung terigu,telur ayam, berbagai macam cabai, bumbu dapur hingga buah-buahan.
"Nanti mobil ini akan keliling ke perumahan-perumahan, dan jalan - jalan lingkungan. Harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang ada di pasar-pasar induk," jelas Titien.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews