Connect With Us

Miris, Pengendara Motor Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:31

Pengendara sepeda motor menerobos palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Poris di Jalan Maulana Hasanuddin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Maulana Hasanuddin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api, Sabtu 11 Maret 2023.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @abouttng, peristiwa itu terjadi di dekat Stasiun Poris Tangerang yang memang sudah terkenal dengan ruwetnya keadaan lalu lintas di kawasan tersebut.

Tampak dalam video, sejumlah pengendara motor tersebut tidak menghiraukan suara sirine jalan perlintasan yang menandakan kereta akan melintas dalam waktu dekat.

Beberapa pengendara sempat tertahan di tengah rel lantaran padatnya arus lintasan dari pengendara motor yang berebutan untuk melewati jalan perlintasan.

Petugas penjaga palang pintu pun terlihat kewalahan menangani situasi tersebut meski palang pintu sebenarnya sudah tertutup.

Para pengendara tersebut pun saling membunyikan klakson sehingga situasi menjadi riuh.

Tindakan menerobos palang pintu kereta api tersebut sangat tidak bisa dibenarkan lantaran dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Kalau udh meninggoy juga yg sedih keluarganya yg melanggar. Belum waktunya aja org2 yg melanggar rel kereta gtu kena akibatnya. Nauzubillah," kata warganet.

"Dan gua juga yakin yang suka seperti ini pada melihat postingan ini, tapi belaga bgo pura pura ga liat. Ga di atur ngeluh macet di atur tapi melanggar mantap," imbuh warganet.

"Prsaan poris udh d atur jlanan na smpe trotoa aj udh di betulin msh aj nekat ambil jlur seblah," timpal warganet.

Perilaku melanggar jalan perlintasan kereta api sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Para penerobos jalan perlintasan kereta api saat palang pintu sudah ditutup dan sirine masih berbunyi dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu seperti yang termaktub dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.

SPORT
Persikota Tangerang Gagal Bawa Pulang 3 Poin di Laga Perdana Liga Nusantara Musim 2025/2026

Persikota Tangerang Gagal Bawa Pulang 3 Poin di Laga Perdana Liga Nusantara Musim 2025/2026

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:19

Persikota Tangerang membuka penampilan perdananya di Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 dengan hasil imbang.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill