KUA-PPAS Disahkan, Pendapatan Daerah 2027 Kota Tangerang Dipatok Rp5,1 Triliun
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Maulana Hasanuddin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api, Sabtu 11 Maret 2023.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @abouttng, peristiwa itu terjadi di dekat Stasiun Poris Tangerang yang memang sudah terkenal dengan ruwetnya keadaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Tampak dalam video, sejumlah pengendara motor tersebut tidak menghiraukan suara sirine jalan perlintasan yang menandakan kereta akan melintas dalam waktu dekat.
Beberapa pengendara sempat tertahan di tengah rel lantaran padatnya arus lintasan dari pengendara motor yang berebutan untuk melewati jalan perlintasan.
Petugas penjaga palang pintu pun terlihat kewalahan menangani situasi tersebut meski palang pintu sebenarnya sudah tertutup.
Para pengendara tersebut pun saling membunyikan klakson sehingga situasi menjadi riuh.
Tindakan menerobos palang pintu kereta api tersebut sangat tidak bisa dibenarkan lantaran dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kalau udh meninggoy juga yg sedih keluarganya yg melanggar. Belum waktunya aja org2 yg melanggar rel kereta gtu kena akibatnya. Nauzubillah," kata warganet.
"Dan gua juga yakin yang suka seperti ini pada melihat postingan ini, tapi belaga bgo pura pura ga liat. Ga di atur ngeluh macet di atur tapi melanggar mantap," imbuh warganet.
"Prsaan poris udh d atur jlanan na smpe trotoa aj udh di betulin msh aj nekat ambil jlur seblah," timpal warganet.
Perilaku melanggar jalan perlintasan kereta api sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Para penerobos jalan perlintasan kereta api saat palang pintu sudah ditutup dan sirine masih berbunyi dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu seperti yang termaktub dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
TODAY TAGPolisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.
Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
Masyarakat kerap menganggap penurunan stamina, mudah lelah, perubahan fungsi seksual, hingga kadar gula darah meningkat sebagai bagian dari proses penuaan atau konsekuensi gaya hidup.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews