Connect With Us

Miris, Pengendara Motor Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:31

Pengendara sepeda motor menerobos palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Poris di Jalan Maulana Hasanuddin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Maulana Hasanuddin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api, Sabtu 11 Maret 2023.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @abouttng, peristiwa itu terjadi di dekat Stasiun Poris Tangerang yang memang sudah terkenal dengan ruwetnya keadaan lalu lintas di kawasan tersebut.

Tampak dalam video, sejumlah pengendara motor tersebut tidak menghiraukan suara sirine jalan perlintasan yang menandakan kereta akan melintas dalam waktu dekat.

Beberapa pengendara sempat tertahan di tengah rel lantaran padatnya arus lintasan dari pengendara motor yang berebutan untuk melewati jalan perlintasan.

Petugas penjaga palang pintu pun terlihat kewalahan menangani situasi tersebut meski palang pintu sebenarnya sudah tertutup.

Para pengendara tersebut pun saling membunyikan klakson sehingga situasi menjadi riuh.

Tindakan menerobos palang pintu kereta api tersebut sangat tidak bisa dibenarkan lantaran dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Kalau udh meninggoy juga yg sedih keluarganya yg melanggar. Belum waktunya aja org2 yg melanggar rel kereta gtu kena akibatnya. Nauzubillah," kata warganet.

"Dan gua juga yakin yang suka seperti ini pada melihat postingan ini, tapi belaga bgo pura pura ga liat. Ga di atur ngeluh macet di atur tapi melanggar mantap," imbuh warganet.

"Prsaan poris udh d atur jlanan na smpe trotoa aj udh di betulin msh aj nekat ambil jlur seblah," timpal warganet.

Perilaku melanggar jalan perlintasan kereta api sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Para penerobos jalan perlintasan kereta api saat palang pintu sudah ditutup dan sirine masih berbunyi dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu seperti yang termaktub dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.

SPORT
Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 | 23:14

Persib Bandung meraih kemenangan setelah menundukkan Persita Tangerang dengan skor tipis 1-0 pada pekan ke-22 Super League di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu, 22 Februari 2026, malam.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill