MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Maulana Hasanuddin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api, Sabtu 11 Maret 2023.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @abouttng, peristiwa itu terjadi di dekat Stasiun Poris Tangerang yang memang sudah terkenal dengan ruwetnya keadaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Tampak dalam video, sejumlah pengendara motor tersebut tidak menghiraukan suara sirine jalan perlintasan yang menandakan kereta akan melintas dalam waktu dekat.
Beberapa pengendara sempat tertahan di tengah rel lantaran padatnya arus lintasan dari pengendara motor yang berebutan untuk melewati jalan perlintasan.
Petugas penjaga palang pintu pun terlihat kewalahan menangani situasi tersebut meski palang pintu sebenarnya sudah tertutup.
Para pengendara tersebut pun saling membunyikan klakson sehingga situasi menjadi riuh.
Tindakan menerobos palang pintu kereta api tersebut sangat tidak bisa dibenarkan lantaran dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kalau udh meninggoy juga yg sedih keluarganya yg melanggar. Belum waktunya aja org2 yg melanggar rel kereta gtu kena akibatnya. Nauzubillah," kata warganet.
"Dan gua juga yakin yang suka seperti ini pada melihat postingan ini, tapi belaga bgo pura pura ga liat. Ga di atur ngeluh macet di atur tapi melanggar mantap," imbuh warganet.
"Prsaan poris udh d atur jlanan na smpe trotoa aj udh di betulin msh aj nekat ambil jlur seblah," timpal warganet.
Perilaku melanggar jalan perlintasan kereta api sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Para penerobos jalan perlintasan kereta api saat palang pintu sudah ditutup dan sirine masih berbunyi dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu seperti yang termaktub dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews