Connect With Us

Trotoar Pejalan Kaki di Tangerang Diterobos Pengendara Motor, Awas Bisa Kena Pasal Ini

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 9 Maret 2023 | 17:45

Pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis 9 Maret 2023, pagi.

Para pengendara motor tampak menggunakan jalur pejalan kaki gegara kondisi macet yang terjadi di jalan tersebut.  Dalam foto yang diunggah akun Instagram @abouttng, trotoar jalan tersebut justru sepi dari para pejalan kaki.

Lantaran sesaknya kondisi di jalan yang dipenuhi kendaran roda empat, para pengendara motor pun memanfaatkan trotoar yang cukup lebar tersebut.

Namun, tindakan itu justru malah menimbulkan kemacetan baru yang berada di sisi trotoar jalan.

Seperti diketahui, pemerintah kota (Pemkot) Tangerang gencar melakukan pembangunan trotoar di sejumlah titik pada akhir tahun 2022 lalu.

"Trotor kecil pada protes .rusak protes ..giliran di lebarin buat jalan motor .emang warga +62 itu susah," tulis salah satu warganet.

"Trotoar nya kurang tinggi coba kalau tinggi motor susah buat naik nya," timpal warganet.

Kendati demikian, menggunakan jalur milik pejalan kaki tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang.

Melansir dari etilang.id, bagi para pengendara motor yang melewati jalur trotoar dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 275 dan 284.

Pada pasal 275 disebutkan bahwa pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, yang dalam hal ini trotoar maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan dalam pasal 284, pengendara motor berkewajiban untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Jika pengendara motor melanggar ketentuan ini, akan diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

BISNIS
Catat, Beragam Promo Bagi Pelanggan Telkomsel Tangerang Sepanjang September

Catat, Beragam Promo Bagi Pelanggan Telkomsel Tangerang Sepanjang September

Minggu, 6 September 2026 | 19:00

Telkomsel Area Jabotabek Jabar menghadirkan berbagai program apresiasi spesial bagi sepanjang bulan September 2026.

BANTEN
Dampak Abu Vulkanik, Dindikbud Banten Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Dampak Abu Vulkanik, Dindikbud Banten Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 September 2026 | 21:57

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) secara resmi mengeluarkan imbauan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi seluruh satuan pendidikan.

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill