Connect With Us

Trotoar Pejalan Kaki di Tangerang Diterobos Pengendara Motor, Awas Bisa Kena Pasal Ini

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 9 Maret 2023 | 17:45

Pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis 9 Maret 2023, pagi.

Para pengendara motor tampak menggunakan jalur pejalan kaki gegara kondisi macet yang terjadi di jalan tersebut.  Dalam foto yang diunggah akun Instagram @abouttng, trotoar jalan tersebut justru sepi dari para pejalan kaki.

Lantaran sesaknya kondisi di jalan yang dipenuhi kendaran roda empat, para pengendara motor pun memanfaatkan trotoar yang cukup lebar tersebut.

Namun, tindakan itu justru malah menimbulkan kemacetan baru yang berada di sisi trotoar jalan.

Seperti diketahui, pemerintah kota (Pemkot) Tangerang gencar melakukan pembangunan trotoar di sejumlah titik pada akhir tahun 2022 lalu.

"Trotor kecil pada protes .rusak protes ..giliran di lebarin buat jalan motor .emang warga +62 itu susah," tulis salah satu warganet.

"Trotoar nya kurang tinggi coba kalau tinggi motor susah buat naik nya," timpal warganet.

Kendati demikian, menggunakan jalur milik pejalan kaki tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang.

Melansir dari etilang.id, bagi para pengendara motor yang melewati jalur trotoar dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 275 dan 284.

Pada pasal 275 disebutkan bahwa pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, yang dalam hal ini trotoar maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan dalam pasal 284, pengendara motor berkewajiban untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Jika pengendara motor melanggar ketentuan ini, akan diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

TANGSEL
Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bergerak cepat merespons dugaan pencemaran Sungai Jaletreng yang berubah warna menjadi putih pekat pascakebakaran hebat pabrik pestisida di Kawasan Taman Tekno.

KOTA TANGERANG
Didampingi Wali Kota, 106 Pasang Pengantin Rayakan Pernikahan Massal di HUT ke-33 Kota Tangerang

Didampingi Wali Kota, 106 Pasang Pengantin Rayakan Pernikahan Massal di HUT ke-33 Kota Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 | 16:49

Sebanyak 106 pasang pengantin mengikuti resepsi pernikahan massal atau Tangerang Ngebesan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 12 Februari 2026.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

KAB. TANGERANG
Jelang Ramadan, PMI Kabupaten Tangerang Salurkan Ribuan Alat Ibadah untuk Korban Banjir di Sumatera 

Jelang Ramadan, PMI Kabupaten Tangerang Salurkan Ribuan Alat Ibadah untuk Korban Banjir di Sumatera 

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:44

Menjelang ramadan 2026, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) , dan Sumatera Barat (Sumbar).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill