Connect With Us

Trotoar Pejalan Kaki di Tangerang Diterobos Pengendara Motor, Awas Bisa Kena Pasal Ini

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 9 Maret 2023 | 17:45

Pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pengendara motor menggunakan jalur trotoar pejalan kaki di Jalan Mohammad Toha, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis 9 Maret 2023, pagi.

Para pengendara motor tampak menggunakan jalur pejalan kaki gegara kondisi macet yang terjadi di jalan tersebut.  Dalam foto yang diunggah akun Instagram @abouttng, trotoar jalan tersebut justru sepi dari para pejalan kaki.

Lantaran sesaknya kondisi di jalan yang dipenuhi kendaran roda empat, para pengendara motor pun memanfaatkan trotoar yang cukup lebar tersebut.

Namun, tindakan itu justru malah menimbulkan kemacetan baru yang berada di sisi trotoar jalan.

Seperti diketahui, pemerintah kota (Pemkot) Tangerang gencar melakukan pembangunan trotoar di sejumlah titik pada akhir tahun 2022 lalu.

"Trotor kecil pada protes .rusak protes ..giliran di lebarin buat jalan motor .emang warga +62 itu susah," tulis salah satu warganet.

"Trotoar nya kurang tinggi coba kalau tinggi motor susah buat naik nya," timpal warganet.

Kendati demikian, menggunakan jalur milik pejalan kaki tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang.

Melansir dari etilang.id, bagi para pengendara motor yang melewati jalur trotoar dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 275 dan 284.

Pada pasal 275 disebutkan bahwa pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, yang dalam hal ini trotoar maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan dalam pasal 284, pengendara motor berkewajiban untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Jika pengendara motor melanggar ketentuan ini, akan diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

KAB. TANGERANG
Antrean Pertamax di SPBU Tangerang Sepi Gegara Harga Naik, Warga Terpaksa Pakai Pertalite

Antrean Pertamax di SPBU Tangerang Sepi Gegara Harga Naik, Warga Terpaksa Pakai Pertalite

Rabu, 10 Juni 2026 | 21:31

Kenaikan harga yang terjadi pada bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax memunculkan keluhan dari sebagian warga Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill