Connect With Us

WN Portugal Selundupkan Sabu Rp 6 Miliar

| Senin, 4 April 2011 | 18:36

dua orang tersangka Warga Negara Portugal berinisial RUE, 41, dan rekannya warga Negara Iran dengan inisial ARZ, 30, dibekuk petugas karena menyelundupkan 4,5 Kilogram sabu. ( / )

TANGERANG-Seorang laki-laki Warga Negara Portugal berinisial RUE, 41, terpaksa diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram dengan nilai estimasi Rp 6 miliar.
 
RUE datang ke Jakarta dengan pesawat Emirates Airline (EK 358) dari Dubai. Dia membawa metamfetamin seberat 4,5 gram yang disembunyikan di dalam dinding koper (False Concealment).
 
"Modus pelaku membawa sabu dengan cara dikemas didalam plastik dan disimpan di dalam tas koper yang sebelumnya dibuat dinding buatan. penangkapan ini masih dikembangkan oleh BNN," ujar Kepala Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Iyan Rubiansyah, Senin (4/4).
 
Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan hasil analisa intelijen dan tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang diperkuat dengan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mendapat informasi tersebut, Tim CTU Bea Cukai Soekarno Hatta terus melakukan pengawasan terhadap penumpang pria berinisial RUE.
 
"Sebelumnya koper yang dibawa tersangka belum diambil di terminal, akhirnya setelah lima jam tersangka membawa kper tesebut. Tim kami langsung membuntuti tersangka mulai keluar dari terminal 2D Kedatangan sampai disalah satu hotel di Kota. " ungkap Iyan.
 
Kemudian setelah RUE masuk kedalam kamar hotel, petugas langsung melakukan penggerebekan. “Dikamar nomer 209, tersangka menemui rekannya seorang pria WN Iran dengan inisial ARZ, 30. Kami lakukan penggeledahan disemua ruangan termasuk koper yang dibawa RUE, dan benar saja didalam koper terdapat dinding buatan, setelah dibongkar ditemukan 4500 gram shabu. Kedua tersangka langsung diamankan,” tambah Iyan.
 
Wakil Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Musa Ginting mengatakan, pelaku yang hanya lulusan SMP dan bekerja sebagai tukang besi ini mengaku diperintah oleh seorang waga negara Spanyol berinisial M. RUE mengaku membawa sabu, dari Dubai dan ke Jakarta. "Diakuinya, dia melakukan itu karena dijanjikan akan diberikan upah 54 juta. Modus yang dilakukannya ini sama dengan tersangka yang kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 24 Maret 2011 lalu," terangnya.
 
Sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika merupakan kategori golongan 1, dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku bisa dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliar.(RAZ)

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill