Connect With Us

Bacok dan Siram Lawannya Pakai Air Keras, 4 Pelaku Tawuran di Tanah Tinggi Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Agustus 2023 | 19:42

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menunjukkan barang bukti celurit dan air keras yang digunakan pelaku tawuran untuk melukai korbannya, Jumat 4 Agustus 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua Kelompok massa yang tawuran di Jalan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, pada Sabtu 22 Juli 2023, lalu, mengakibatkan satu korban luka serius.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan tawuran yang terjadi pada pukul 01.30 WIB ini melibatkan kelompok aliansi Tanjung duren-23, Jakartatangerang_, dan Colonial 13 dengan kelompok Matador.

Dalam aksi tawuran itu, kedua kelompok bukan hanya mempersiapkan diri dengan senjata tajam jenis clurit tapi juga juga air keras jenis asam sulfat.

"Satu korban berinisial RNA alias R dari kelompok Matador, mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang dan hidung, serta luka bakar melepuh pada bagian tangan, badan dan kaki," jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Tangerang, Jumat 4 Agustus 2023.

Suyatno mengatakan dari kejadian ini, empat pelaku sudah diamankan yakni inisial MFJ alias P, MRS alias O, DK alias J dan MRP alias I.

"Sedang satu lagi, W yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23 dalam pengejaran (DPO)," terangnya.

Penangkapan para pelaku berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin AKP Imron dan Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kanit Resmob IPTU Adityo Wijanarko melakukan cek TKP., serta serangkaian penyelidikan.

"Hasilnya 4 pelaku semuanya kita tangkap di Jakarta Barat, di lokasi yang berbeda-beda," ungkap Suyatno.

Atas perbuatanya ke 4 pelaku dikenakan Pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

"Untuk tersangka MRP karena telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun," punkas Suyatno.

KOTA TANGERANG
Resmi Juara Umum, Kota Tangerang Bawa Pulang Lagi Piala Popda Banten

Resmi Juara Umum, Kota Tangerang Bawa Pulang Lagi Piala Popda Banten

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:50

Kota Tangerang berhasil membawa pulang kembali piala Pekan Olahraga Pelajar (Popda) Banten 2026. Setelah sepekan persaingan ketat, Kota Tangerang sukses merebut gelar juara umum.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

HIBURAN
Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:38

Masa liburan sekolah pertengahan tahun menjadi momen yang paling dinantikan oleh anak-anak dan keluarga untuk menikmati waktu berkualitas bersama.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengurangi volume pembangunan infrastruktur di wilayahnya imbas kenaikan harga pada sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill