Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 15 remaja berasal dari kelompok gangster diduga hendak tawuran ditangkap Tim Patroli 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka diamankan saat berkumpul Gang Wareng, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu 18 Juni 2023, sekira pukul 03.00 WIB.
Dari ke-15 remaja polisi mendapati dua bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit dan kelewang berikut sembilan unit motor yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengatakan belasan remaja tersebut masih berstatus pelajar SMK di wilayah Pinang.
"Saat patroli rutin kewilayahan, kami mendapatkan Informasi dari warga setempat bahwa di TKP tersebut dijadikan basecamp Gank Remaja (gangster)," kata Hendi Senin 19 Juni 2023.
Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati dua bilah senjata tajam jenis celurit dan klewang yang tergeletak disekitar tempat mereka berkumpul.
Hendi menyebutkan diantara kelima belas remaja yang diamankan tersebut, satu berusia dewasa berinisial F alias Jola, 25.
Sedangkan 14 remaja lainnya masih berstatus pelajar SMK di bilangan Pinang, Kota Tangerang. Mereka berinisial SH, SPR, MR, MRA, RA, FSF, RRP, MB, FM, MFS, MP, TSJ, MG dan MF.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mereka yang diamankan, Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua, guru sekolah, RT/RW dan tokoh setempat untuk dilakukan pembinaan.
"Untuk kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di lokasi masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam," tutupnya.
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TODAY TAGPenyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews