Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026
Selasa, 25 November 2025 | 19:43
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 15 remaja berasal dari kelompok gangster diduga hendak tawuran ditangkap Tim Patroli 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka diamankan saat berkumpul Gang Wareng, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu 18 Juni 2023, sekira pukul 03.00 WIB.
Dari ke-15 remaja polisi mendapati dua bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit dan kelewang berikut sembilan unit motor yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengatakan belasan remaja tersebut masih berstatus pelajar SMK di wilayah Pinang.
"Saat patroli rutin kewilayahan, kami mendapatkan Informasi dari warga setempat bahwa di TKP tersebut dijadikan basecamp Gank Remaja (gangster)," kata Hendi Senin 19 Juni 2023.
Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati dua bilah senjata tajam jenis celurit dan klewang yang tergeletak disekitar tempat mereka berkumpul.
Hendi menyebutkan diantara kelima belas remaja yang diamankan tersebut, satu berusia dewasa berinisial F alias Jola, 25.
Sedangkan 14 remaja lainnya masih berstatus pelajar SMK di bilangan Pinang, Kota Tangerang. Mereka berinisial SH, SPR, MR, MRA, RA, FSF, RRP, MB, FM, MFS, MP, TSJ, MG dan MF.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mereka yang diamankan, Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua, guru sekolah, RT/RW dan tokoh setempat untuk dilakukan pembinaan.
"Untuk kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di lokasi masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam," tutupnya.
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
TODAY TAGSejumlah wilayah di Provinsi Aceh tengah berhadapan dengan banjir dan tanah longsor yang menimbulkan dampak luas.
DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.
Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews