Sambut Liga 3 Nasional, Suporter di Kota Tangerang Deklarasi Damai
Sabtu, 27 April 2024 | 18:23
Jelang penyelenggaraan Liga 3 Nasional 2023/2024, sejumlah suporter bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Askot PSSI Kota Tangerang
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 10 pelaku tawuran yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu 22 hari selama bulan Ramadhan 2023, ditetapkan menjadi tersangka. Alhasil mereka pun harus menjalani Lebaran di penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ke 10 remaja ini ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam (sajam) maupun melukai korban dari pihak lawan hingga luka serius.
Mereka adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, pihaknya melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A.
"Mereka yang membawa sajam diproses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun Pasal 170 KUHP," ungkapnya, Sabtu 15 April 2023.
Berbagai senjata tajam yang diamankan dari para tersangka di antaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang yang digunakan untuk melukai pihak lawan.
Senjata ini dapat dari 3 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma, Kelurahan Karangsari, Neglasari, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT01/01, Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
"Para pelaku ini melakukan aksi tawuran saat dini hari atau menjelang sahur. Mereka berhasil ditangkap dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi," terang Kapolres.
Jelang penyelenggaraan Liga 3 Nasional 2023/2024, sejumlah suporter bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Askot PSSI Kota Tangerang
Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.
Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).