Connect With Us

Picu Tawuran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tak Main Petasan saat Ramadan

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 17 Maret 2023 | 10:59

Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kapolres Kota (Polresta) Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengingatkan masyarakat Kabupaten Tangerang tidak bermain petasan secara berlebihan saat bulan suci Ramdan.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya keributan atau aksi tawuran pada bulan puasa yang bermula dari perang petasan.

"Jangan bermain bunga api (petasan) secara berlebihan atau bukan pada tempatnya," kata Sigit Jumat, 17 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolres, dalam peraturan perundangan petasan dikenal dengan nomenklatur kembang api atau bunga api.

Menurutnya, aturan yang tidak memperbolehkan adalah memproduksi atau menjual petasan melebihi aturan, sesuai dengan peraturan Kapolri.

"Namun memang tidak ada yang melarang secara spesifik atau mutlak melarang keberadaannya (petasan) di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Sigit mengatakan, yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat petasan, yakni dengan mengingatkan masyarakat, tidak menggunakan petasan melewati batas ukuran.

"Tidak boleh melewati batasan ukuran, termasuk tidak dinyalakan saat waktu ibadah, waktu istirahat dan juga pranata sosial yang lain," tuturnya.

Dia menambahkan, Polresta Tangerang akan melakukan sosialisasi dan deklarasi dengan elemen masyarakat ihwal pencegahan kegiatan berbahaya.

Termasuk penggunaan petasan pada saat bulan suci Ramadan.

"Kita sosialisasi sekaligus deklarasikan untuk mencegah anak-anak dari penggunaan bunga api yang tidak pada tempatnya atau tidak pada waktunya," pungkasnya.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill