Connect With Us

Anggota Satpol PP Dipukul Botol Saat Razia Miras

| Rabu, 29 April 2009 | 22:47

TANGERANGNEWS-Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dipukul oleh seorang pedagang minuman keras (miras) saat melakukan razia di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang Rabu (29/04) malam. Anggota Satpol PP itu bernama Sunun berusia 42 tahun warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sunun yang kala itu melakukan razia sekitar pukul 18.45 WIB di sekitar Tanah Tinggi ikut dalam razia yang dibawah pimpinan Alex Suyono Komandan Pleton F. Dalam razia tersebut sebuah warung yang dimiliki seorang wanita yang biasa disebut Tante didapati petugas Satpol PP banyak menyimpan minuman keras. "Ketika saya disuruh komandan membawa miras, tiba-tiba ibu itu memaki saya seraya memukul saya dengan botol yang sudah pecah. Saya berusaha menangkis agar tidak kena kepala, hasilnya tangan kiri saya robek,"katanya kepada tangerangnews.com yang ikut dalam razia tersebut. Seusai melakukan pemukulan, wanita itu langsung masuk ke warungnya dan berupaya menghalangi petugas Satpol PP lainnya membawa ratusan botol miraa bermerk topi miring, mensen dan vodka. Melihat itu petugas langsung menindaknya dengan tetap membawa sekitar 250 botol miras. Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Mulyanto mengatakan, pihaknya langsung membawa Sunun ke RSUD Kabupaten Tangerang karena luka yang dialami Sunun serius."Darahnya terus mengalir, sehingga kami khawatir terjadi sesuatu terhadap diri Sunun,"katanya. Sedangkan soal penyerangan yang dilakukan oleh wanita paruh baya itu, pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Kota Tangerang."Ini kita lakukan agar ada proses jera dari para pelanggar Perda," tandasnya.(zokel)
KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill