Connect With Us

Anggota Satpol PP Dipukul Botol Saat Razia Miras

| Rabu, 29 April 2009 | 22:47

TANGERANGNEWS-Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dipukul oleh seorang pedagang minuman keras (miras) saat melakukan razia di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang Rabu (29/04) malam. Anggota Satpol PP itu bernama Sunun berusia 42 tahun warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sunun yang kala itu melakukan razia sekitar pukul 18.45 WIB di sekitar Tanah Tinggi ikut dalam razia yang dibawah pimpinan Alex Suyono Komandan Pleton F. Dalam razia tersebut sebuah warung yang dimiliki seorang wanita yang biasa disebut Tante didapati petugas Satpol PP banyak menyimpan minuman keras. "Ketika saya disuruh komandan membawa miras, tiba-tiba ibu itu memaki saya seraya memukul saya dengan botol yang sudah pecah. Saya berusaha menangkis agar tidak kena kepala, hasilnya tangan kiri saya robek,"katanya kepada tangerangnews.com yang ikut dalam razia tersebut. Seusai melakukan pemukulan, wanita itu langsung masuk ke warungnya dan berupaya menghalangi petugas Satpol PP lainnya membawa ratusan botol miraa bermerk topi miring, mensen dan vodka. Melihat itu petugas langsung menindaknya dengan tetap membawa sekitar 250 botol miras. Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Mulyanto mengatakan, pihaknya langsung membawa Sunun ke RSUD Kabupaten Tangerang karena luka yang dialami Sunun serius."Darahnya terus mengalir, sehingga kami khawatir terjadi sesuatu terhadap diri Sunun,"katanya. Sedangkan soal penyerangan yang dilakukan oleh wanita paruh baya itu, pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Kota Tangerang."Ini kita lakukan agar ada proses jera dari para pelanggar Perda," tandasnya.(zokel)
NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill