Connect With Us

Simak Cara Laporkan ODGJ dan Orang Terlantar di Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 1 Maret 2024 | 10:12

Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kota Tangerang memandikan ODGJ. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan keamanan lingkungan, masyarakat memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Mulyani mengatakan, pihaknya memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang telah dibentuk sejak 2020 silam.

Saat ini, terdapat 12 petugas TRC siapa siaga 24 jam untuk mengevakuasi orang terlantar dan ODGJ berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan ODGJ dan orang terlantar untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan dan perawatan yang tepat.

Identifikasi Situasi

Perhatikan individu yang tampak terlantar atau menunjukkan perilaku yang tidak biasa, yang mungkin mengindikasikan gangguan jiwa. 

Tanda-tanda tersebut bisa berupa bicara sendiri, perilaku yang tidak terkontrol, atau keadaan fisik yang sangat terabaikan.

Amankan Lingkungan

Penting untuk memastikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jaga jarak yang aman dan hindari konfrontasi langsung dengan ODGJ atau orang terlantar, terutama jika mereka menunjukkan perilaku agresif.

Hubungi Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC)

Kota Tangerang menyediakan layanan TRC yang dapat dihubungi melalui nomor 0895-6087-22422. Segera hubungi nomor ini untuk melaporkan situasi yang Anda amati. 

Sertakan detail lokasi yang spesifik, ciri-ciri individu terkait, dan perilaku yang mereka tunjukkan.

Berikan Informasi yang Lengkap

Saat berkomunikasi dengan TRC, sampaikan informasi sejelas mungkin. Termasuk waktu dan tempat kejadian, deskripsi fisik individu, dan perilaku spesifik yang menimbulkan kekhawatiran. Informasi yang lengkap akan memudahkan petugas untuk bertindak cepat.

Ikuti Instruksi Petugas

Petugas TRC mungkin akan memberikan instruksi atau pertanyaan tambahan untuk memastikan respon yang tepat. Ikuti instruksi mereka dan sampaikan informasi tambahan yang dibutuhkan.

Jaga Jarak dan Keselamatan

Setelah melaporkan, penting untuk menjaga jarak dan tidak mencoba untuk mengintervensi atau menangani situasi tanpa kehadiran petugas yang terlatih. Hal ini untuk memastikan keselamatan semua pihak.

Melaporkan ODGJ dan orang terlantar adalah tindakan kemanusiaan yang membantu memastikan mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang diperlukan. 

Dengan bekerja sama dengan layanan TRC dan pihak terkait, masyarakat dapat berkontribusi pada upaya menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap sesama manusia.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:20

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill