Connect With Us

Pasutri di Karawaci Tangerang Jual Anak di Bawah Umur via MiChat, Tarifnya Rp500 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:38

Pasutri jadi mucikari prostitusi anak di bawah umur via MiChat di Karawaci, Kota Tangerang, Selasa 19 Maret 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Layanan prostitusi online (Open BO) menggunakan aplikasi MiChat saat bulan Ramadan dibongkar aparat Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota.

Mirisnya, pelaku menjajakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota tangerang ini, polisi mengamankan empat orang pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang di antaranya pasangan suami istri (pasutri) berinisial DL, 33, dan RA, 29.

"Lalu dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN, 17, dan AF, 17," katanya Selasa 19 Maret 2024.

Pengungkapan berawal pada Sabtu 16 Maret 2024, sekira pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online.

Selanjutnya, tim dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dan Kanit Reskrim Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

"Benar saja, di rumah tersebut DL berperan sebagai mucikari atau mami, dibantu RA sebagai operator menyediakan dua remaja di bawah umur, dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," terang Zain.

Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan, itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 HP sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelasnya.

Di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang Kota berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU No 21/2007 dan atau pasal 761 jo Pasal 88 UU no 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," tutup Zain.

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

KAB. TANGERANG
BMKG Kesulitan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

BMKG Kesulitan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026 | 23:57

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyebut modifikasi cuaca untuk membantu proses pemadaman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akan sulit dilakukan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill