Connect With Us

Kini Penjabat Kepala Daerah Tidak Bisa Mutasi ASN

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 April 2024 | 06:06

Ilustrasi ASN Pemkot Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Wali Kota, Bupati maupun Gubernur kini sudah tidak bisa melakukan mutasi atau rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024. tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Berpedoman pada ketentuan itu, sejak tanggal 22 Maret 2024, Pj Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menjelaskan larangan mutasi pegawai itu juga dipertegas pada Permendagri No 4/2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota. 

"Pasal 15 ayat 2 huruf a secara tegas melarang mutasi ASN oleh Pj Wali Kota," katanya, Selasa 9 April 2024.

Ia pun mengomentari terkait adanya isu mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dimana saat ini posisi pimpinan dijabat oleh Nurdin sebagai Pj Wali Kota.  

Riko mengingatkan adanya pelarangan melakukan mutasi dimaksudkan agar fokus pada tugas utama sebagai penjabat kepala daerah. "Sekaligus mencegah kegaduhan birokrasi di pemerintahan," tambahnya.

Adapun jika memang perlu dilakukan mutasi, Pj Wali Kota wajib meminta persetujuan Mendagri seperti yang diatur dalam Pasal 15, ayat 3, Permendagri No 4/2023. 

"Tentu saja kebutuhan organisasi juga perlu jadi pertimbangan. Maka mutasi jadi solusinya. Jika dilakukan mutasi, maka Pj Wali Kota harus berani menunjukan ke publik surat rekomendasi dari Mendagri," papar Riko.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill