Connect With Us

Kelompok Gangster Bersajam Melakukan Aksi Penyerangan di Cibodas Tangerang

Yanto | Kamis, 2 Mei 2024 | 13:12

Potongan video kelompok gangster bersajam melakukan penyerangan ke warga Cibodas, Kota Tangerang, Rabu 1 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Sekelompok remaja diduga gangster membawa senjata tajam (sajam) melakukan aksi penyerangan kepada warga Cibodas, di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu 02 Mei 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 01 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, membuat warga Cibodas yang sedang nongkrong bubar.

Iyut seorang pemuda Cibodas membenarkan telah terjadi aksi penyerangan kelompok gangster yang membawa sajam hingga petasan ke gang-gang rumah warga.

"Iya kemarin malam ramai warga di sini dibuat resah atas tindakannya, saya berharap pihak Polsek Jatiuwung bisa menindak secara tegas para remaja tersebut karena sangat membahayakan orang lain," terangnya, Kamis 2 Mei 2024.

Didi penjaga konter ponsel, mengatakan kelompok gangster tersebut pemuda melakukan aksi teror kepada warga setempat. Para pelaku yang masih remaja tersebut datang dengan kebut-kebutan menggunakan sepeda motor.

"Awalnya banyak warga keluar, saya kira ada apa. Ternyata saya lihat di depan toko itu gangster melakukan penyerang dan membuat geram warga sini," ujarnya Didi.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres metro Tangerang AKP Prapto membenarkan telah terjadi aksi tawuran yang diduga dilakukan sekelompok gangster.

Setelah beredar video aksi mereka viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan cek TKP. Lalu, ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa nomor polisi yang diduga milik salah satu pelaku.

"Setelah ditelusuri sepeda motor tersebut milik insial R, pelajar di sekolah swasta wilayah kota Tangerang," ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan penelusuran ke sekolah tersebut hingga mendapati pelaku.

Ternyata dari pengakuan pelaku, kelompok mereka memilik akun sosial media Instagram, @americakobam12. Mereka sengaja menyerang kelompok lawan yang memiliki akun @wartas12.

"Mereka menyerang pada saat pemuda tersebut nongkrong. Akan tetapi tidak diladeni, hingga mereka memancing dengan tembakan petasan dan mengacungkan sajam. Akhirnya tidak terjadi tawuran dan tidak ada korban," jelas Prapto.

Menurutnya para pelaku tawuran terancam Pasal 170, 351, 358 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka dengan hukuman kurungan penjara 9 tahun.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill