Connect With Us

Eksepsi Paspor Ditolak, Gayus Kelelahan

| Selasa, 7 Juni 2011 | 15:23

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Persidangan pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dilanjutkan dengan tanggapan atas eksepsi Gayus. Jaksa menolak eksepsi tersebut. Gayus pun murung dan mengaku kelelahan.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Selasa (7/6/20911). Dalam tanggapannya, jaksa di depan Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap menolak seluruh eksepsi Gayus.

"Keberatan kuasa hukum Gayus soal permintaannya persidangan ini tidak dilanjutkan, dan harus pindah ke PN Jakarta Timur, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP," kata Putri Ayu Wulandari salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang.

JPU yang berjumlah tujuh orang itu menyampaikan kepada majelis hakim agar menolak semua keberatan yang diajukan kuasa hukum Gayus. "Menyatakan PN Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan parpor Gayus. Dan menolak semua keberatan tim penasihat hukum Gayus," tegas Putri.

Dalam sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Gayus mengajukan empat keberatan. Dakwaan dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan dianggap menyimpang dari pedoman teknis. Kalimat surat dakwaan dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap. Terakhir, pencantuman dasar hukum salah dan tidak jelas.

Gayus tampak murung atas penolakan jaksa. Kepada hakim, Gayus malah curhat soal kondisi tubuhnya yang kelelahan.

"Majelis hakim saya minta pertimbangan, dari LP Cipinang ke Tangerang memakan waktunya satu jam setengah. Dari Tangerang ke Cipinang satu jam setengah. Sampai di Lapas Cipinang, badan saya sakit-sakit, kecapekan," ujarnya. (DRA)

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill