Connect With Us

Eksepsi Paspor Ditolak, Gayus Kelelahan

| Selasa, 7 Juni 2011 | 15:23

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Persidangan pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dilanjutkan dengan tanggapan atas eksepsi Gayus. Jaksa menolak eksepsi tersebut. Gayus pun murung dan mengaku kelelahan.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Selasa (7/6/20911). Dalam tanggapannya, jaksa di depan Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap menolak seluruh eksepsi Gayus.

"Keberatan kuasa hukum Gayus soal permintaannya persidangan ini tidak dilanjutkan, dan harus pindah ke PN Jakarta Timur, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP," kata Putri Ayu Wulandari salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang.

JPU yang berjumlah tujuh orang itu menyampaikan kepada majelis hakim agar menolak semua keberatan yang diajukan kuasa hukum Gayus. "Menyatakan PN Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan parpor Gayus. Dan menolak semua keberatan tim penasihat hukum Gayus," tegas Putri.

Dalam sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Gayus mengajukan empat keberatan. Dakwaan dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan dianggap menyimpang dari pedoman teknis. Kalimat surat dakwaan dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap. Terakhir, pencantuman dasar hukum salah dan tidak jelas.

Gayus tampak murung atas penolakan jaksa. Kepada hakim, Gayus malah curhat soal kondisi tubuhnya yang kelelahan.

"Majelis hakim saya minta pertimbangan, dari LP Cipinang ke Tangerang memakan waktunya satu jam setengah. Dari Tangerang ke Cipinang satu jam setengah. Sampai di Lapas Cipinang, badan saya sakit-sakit, kecapekan," ujarnya. (DRA)

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

TANGSEL
Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51

Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

NASIONAL
Morinaga Hadirkan Kisah Inspirasi Para Ibu Tumbuhkan Anak Berprestasi

Morinaga Hadirkan Kisah Inspirasi Para Ibu Tumbuhkan Anak Berprestasi

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:49

Di balik setiap anak berprestasi, selalu ada cerita tentang keputusan-keputusan kecil yang diambil dengan cinta. Dari segelas susu di pagi hari hingga pelukan sebelum tidur, semua berperan besar dalam membentuk masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill