Connect With Us

Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Gembok Gedung DPRD Kota Tangerang

Yanto | Senin, 27 Mei 2024 | 20:00

Massa wartawan demo menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan massa wartawan Kota Tangerang dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024.

Aksi demonstrasi melibatkan sejumlah organisasi wartawan se-Kota Tangerang dan didukung sejumlah organisasi mahasiswa.

Dalam orasinya, para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Penyiaran. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang mengkritisi RUU tersebut, karena dianggap mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi.

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Ade Bagus Pranoto mengatakan aksi kali ini sekaligus ingin meminta dukungan kepada DPRD Kota Tangerang agar menolak RUU tersebut.

"Kami meminta Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani surat penolakan revisi undang-undang tersebut dan disaksikan oleh rekan-rekan wartawan se-Kota Tangerang," ujarnya.

Namun ternyata Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat itu sedang tidak ada di kantornya. Salah satu staf Sekretariat DPRD Kota Tangerang mengungkapkan Gatot tengah kunjungan kerja ke luar kota.

Dijanjikan esok harinya, Gatot Wibowo akan bersedia menemui para insan media.

Sejumlah wartawan pun kecewa dan kemudian melakukan aksi merantai pintu masuk Gedung DPRD Kota Tangerang dan menguncinya dengan gembok.

Diinformasikan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak terhadap komunitas pers, tetapi juga masyarakat luas.

Sebab, di dalamnya terdapat pasal-pasal kontroversial yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik, dalam menyampaikan informasi berkualitas kepada publik.

Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait tandar Isi Siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Selain itu, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 Ayat 2 terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini bersinggungan dengan UU No 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TANGSEL
Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:14

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegur Camat Pondok Aren Hendra yang tidak hadir dalam rapat koordinasi penanganan sampah di tengah kondisi darurat sampah yang sedang dihadapi Tangsel.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill