Connect With Us

Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Gembok Gedung DPRD Kota Tangerang

Yanto | Senin, 27 Mei 2024 | 20:00

Massa wartawan demo menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan massa wartawan Kota Tangerang dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024.

Aksi demonstrasi melibatkan sejumlah organisasi wartawan se-Kota Tangerang dan didukung sejumlah organisasi mahasiswa.

Dalam orasinya, para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Penyiaran. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang mengkritisi RUU tersebut, karena dianggap mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi.

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Ade Bagus Pranoto mengatakan aksi kali ini sekaligus ingin meminta dukungan kepada DPRD Kota Tangerang agar menolak RUU tersebut.

"Kami meminta Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani surat penolakan revisi undang-undang tersebut dan disaksikan oleh rekan-rekan wartawan se-Kota Tangerang," ujarnya.

Namun ternyata Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat itu sedang tidak ada di kantornya. Salah satu staf Sekretariat DPRD Kota Tangerang mengungkapkan Gatot tengah kunjungan kerja ke luar kota.

Dijanjikan esok harinya, Gatot Wibowo akan bersedia menemui para insan media.

Sejumlah wartawan pun kecewa dan kemudian melakukan aksi merantai pintu masuk Gedung DPRD Kota Tangerang dan menguncinya dengan gembok.

Diinformasikan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak terhadap komunitas pers, tetapi juga masyarakat luas.

Sebab, di dalamnya terdapat pasal-pasal kontroversial yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik, dalam menyampaikan informasi berkualitas kepada publik.

Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait tandar Isi Siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Selain itu, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 Ayat 2 terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini bersinggungan dengan UU No 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

TEKNO
Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu, Kejar Pelaku Sampai Banten

Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu, Kejar Pelaku Sampai Banten

Kamis, 29 Januari 2026 | 22:00

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan siber berskala besar yang mencatut institusi Kejaksaan Agung.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill