Connect With Us

Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Gembok Gedung DPRD Kota Tangerang

Yanto | Senin, 27 Mei 2024 | 20:00

Massa wartawan demo menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan massa wartawan Kota Tangerang dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024.

Aksi demonstrasi melibatkan sejumlah organisasi wartawan se-Kota Tangerang dan didukung sejumlah organisasi mahasiswa.

Dalam orasinya, para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Penyiaran. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang mengkritisi RUU tersebut, karena dianggap mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi.

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Ade Bagus Pranoto mengatakan aksi kali ini sekaligus ingin meminta dukungan kepada DPRD Kota Tangerang agar menolak RUU tersebut.

"Kami meminta Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani surat penolakan revisi undang-undang tersebut dan disaksikan oleh rekan-rekan wartawan se-Kota Tangerang," ujarnya.

Namun ternyata Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat itu sedang tidak ada di kantornya. Salah satu staf Sekretariat DPRD Kota Tangerang mengungkapkan Gatot tengah kunjungan kerja ke luar kota.

Dijanjikan esok harinya, Gatot Wibowo akan bersedia menemui para insan media.

Sejumlah wartawan pun kecewa dan kemudian melakukan aksi merantai pintu masuk Gedung DPRD Kota Tangerang dan menguncinya dengan gembok.

Diinformasikan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak terhadap komunitas pers, tetapi juga masyarakat luas.

Sebab, di dalamnya terdapat pasal-pasal kontroversial yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik, dalam menyampaikan informasi berkualitas kepada publik.

Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait tandar Isi Siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Selain itu, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 Ayat 2 terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini bersinggungan dengan UU No 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

TEKNO
Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08

Coway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill