Connect With Us

Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Gembok Gedung DPRD Kota Tangerang

Yanto | Senin, 27 Mei 2024 | 20:00

Massa wartawan demo menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan massa wartawan Kota Tangerang dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024.

Aksi demonstrasi melibatkan sejumlah organisasi wartawan se-Kota Tangerang dan didukung sejumlah organisasi mahasiswa.

Dalam orasinya, para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Penyiaran. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang mengkritisi RUU tersebut, karena dianggap mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi.

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Ade Bagus Pranoto mengatakan aksi kali ini sekaligus ingin meminta dukungan kepada DPRD Kota Tangerang agar menolak RUU tersebut.

"Kami meminta Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani surat penolakan revisi undang-undang tersebut dan disaksikan oleh rekan-rekan wartawan se-Kota Tangerang," ujarnya.

Namun ternyata Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat itu sedang tidak ada di kantornya. Salah satu staf Sekretariat DPRD Kota Tangerang mengungkapkan Gatot tengah kunjungan kerja ke luar kota.

Dijanjikan esok harinya, Gatot Wibowo akan bersedia menemui para insan media.

Sejumlah wartawan pun kecewa dan kemudian melakukan aksi merantai pintu masuk Gedung DPRD Kota Tangerang dan menguncinya dengan gembok.

Diinformasikan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak terhadap komunitas pers, tetapi juga masyarakat luas.

Sebab, di dalamnya terdapat pasal-pasal kontroversial yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik, dalam menyampaikan informasi berkualitas kepada publik.

Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait tandar Isi Siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Selain itu, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 Ayat 2 terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini bersinggungan dengan UU No 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BISNIS
Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di Indonesia membuka lebar keran peluang baru bagi masyarakat untuk mendulang penghasilan.

KAB. TANGERANG
Warga Legok Tangerang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki, Diduga Baru Dibuang Orang Tuanya

Warga Legok Tangerang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki, Diduga Baru Dibuang Orang Tuanya

Senin, 22 Juni 2026 | 20:41

Warga Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang digegerkan sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki, pada Minggu 21 Juni 2026. Warga Legok Tangerang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki, Diduga Baru Dibuang Orang Tuanya

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill