Connect With Us

Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Gembok Gedung DPRD Kota Tangerang

Yanto | Senin, 27 Mei 2024 | 20:00

Massa wartawan demo menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan massa wartawan Kota Tangerang dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 27 Mei 2024.

Aksi demonstrasi melibatkan sejumlah organisasi wartawan se-Kota Tangerang dan didukung sejumlah organisasi mahasiswa.

Dalam orasinya, para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Penyiaran. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang mengkritisi RUU tersebut, karena dianggap mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi.

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Ade Bagus Pranoto mengatakan aksi kali ini sekaligus ingin meminta dukungan kepada DPRD Kota Tangerang agar menolak RUU tersebut.

"Kami meminta Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani surat penolakan revisi undang-undang tersebut dan disaksikan oleh rekan-rekan wartawan se-Kota Tangerang," ujarnya.

Namun ternyata Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat itu sedang tidak ada di kantornya. Salah satu staf Sekretariat DPRD Kota Tangerang mengungkapkan Gatot tengah kunjungan kerja ke luar kota.

Dijanjikan esok harinya, Gatot Wibowo akan bersedia menemui para insan media.

Sejumlah wartawan pun kecewa dan kemudian melakukan aksi merantai pintu masuk Gedung DPRD Kota Tangerang dan menguncinya dengan gembok.

Diinformasikan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak terhadap komunitas pers, tetapi juga masyarakat luas.

Sebab, di dalamnya terdapat pasal-pasal kontroversial yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik, dalam menyampaikan informasi berkualitas kepada publik.

Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait tandar Isi Siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Selain itu, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 Ayat 2 terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini bersinggungan dengan UU No 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

KAB. TANGERANG
Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:08

Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill